Kapolda Bali: Keterangan Agus Tentang Keterlibatan Orang Lain Jadi Alat Bukti
Ronny menyebutkan bahwa keterangan tersebut merupakan kabar yang menggembirakan bagi kelanjutan penyelidikan terkait tewasnya bocah malang itu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan bahwa keterangan terbaru Agustinus Tai, tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya tertulis Angeline), yang mengungkapkan bahwa ada keterlibatan orang lain dalam kasus itu, menjadi alat bukti yang semakin memperkuat penyelidikan.
"Keterangan terbaru Agus menjadi hal menggembirakan dan bisa digunakan sebagai alat bukti untuk menyakinkan hakim di pengadilan," kata Ronny F Sompie ditemui di Mapolda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat (19/6/2015).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu menyebutkan bahwa keterangan tersebut merupakan kabar yang menggembirakan bagi kelanjutan penyelidikan terkait tewasnya bocah malang itu.
Meski demikian, polisi akan mempertajam keterangan baru itu dengan mendalami bukti dan jejak-jejak di tempat kejadian perkara untuk bisa mendukung pengakuan mantan pekerja rumah tangga di kediaman Margriet itu.
"Alat bukti bisa diperoleh manakala kami mendalami jejak-jejak yang bisa menunjukkan apa yang dijelaskan tersangka (Agus) itu sebagai saksi tentang keterlibatan orang lain selain Agus, bisa kami buktikan," ucap jenderal bintang dua itu.
Agus, lanjut Ronny, menjadi saksi mahkota atau saksi utama dalam kasus pembunuhan itu menyangkut adanya keterlibatan orang lain yang turut menghabisi nyawa Engeline.
"Itu merupakan hal yang menjadi kemajuan dalam proses penyidikan ini," imbuhnya.
Sebelumnya Kamis (18/6/2015) malam melalui pengacara tersangka Agus yakni Haposan Sihombing menyatakan bahwa pria asal Sumba Timur, NTT, itu tidak bekerja sendiri, melainkan Margriet yang membunuh anak angkatnya tersebut.
Dalam kasus Engeline, Agus ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pembunuhan yang ditangani oleh Polresta Denpasar.
Sedangkan Margriet hingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak yang ditangani oleh Polda Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.