800 Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Terancam Kena PHK
Nasib sekitar 800 buruh yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Citra Mahkota, kecamatan Ella Hilir di ujung tanduk
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Nasib sekitar 800 buruh yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Citra Mahkota, kecamatan Ella Hilir, Melawi, sudah di ujung tanduk. Pasalnya perusahaan tempat mereka bekerja memberlakukan pengurangan hari kerja.
“Jadi satu bulan hanya 12 hari kerja, itupun setelah ada pertemuan, sebab sebelumnya perusahaan akan memberlakukan 6 hari kerja dalam satu bulan,” kata Sekretaris Camat Ella Hilir Sandi ditemui di Nanga Pinoh.
Sandi mengatakan, pengurangan hari kerja yang cukup signifikan ini tentu saja akan membuat masyarakat menjadi cemas. Menurut mereka pengurangan semacam ini merupakan upaya PHK secara tidak langsung dari perusahaan.
“Masyarakat kan maunya komitmen perusahaan saat mereka menyerahkan lahan dulu, nah sekarang baru mulai panen tiba-tiba perusahaan mengambil kebijakan seperti ini tentu masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.
Sandi tidak mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara jelas mengapa perusahaan memberlakukan kebijakan demikian. Padahal jika dilihat saat ini perusahaan sudah mulai masa panen, secara otomatis sudah ada pemasukan.
“Katanya sih merugi, yang namanya investor kalau sudah menanamkan modal banyak namun keuntungannya tidak terlihat ya bisa saja modalnya distop, kemungkinan seperti itu, namun secara pasti saya juga kurang jelas,” kata Sandi.
Namun demikian, kata Sandi, harusnya memang ada komitmen yang baik dari perusahaan untuk memikirkan 800 pekerja tersebut. Hal ini juga sesuai dengan perjanjian mereka kepada masyarakat saat sosialisasi sehingga mereka bersedia menyerahkan lahannya kepada perusahaan.
Kepala dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi Melawi, Priscilla, mengaku belum mendapat laporan terkait masalah ini. Baik itu dari perusahaan maupun dari pekerja yang menjadi korban.
“Saya belum tahu masalah ini, belum ada laporan soalnya, jadi bagaimana ya kasi komentarnya,” kata Priscilla.
Saat disinggung mengenai ada tidaknya aturan dalam undang-undang ketenagakerjaan, bahwa perusahaan berhak mengurangi hari kerja secara sepihak. Priscilla mengatakan, kembali lagi pada peraturan perusahaan apakah memperbolehkan atau tidak.
“Bagaimana ya, saya pikir secara peraturan perusahaan mereka seperti apa misalnya, kalau peraturan perusahaan menetapkan satu bulan kerja hanya sekian hari, ya mereka tidak boleh membantah itu. Dan peraturan uu ketenaga kerjaan pun tidak membenarkan jika hanya sepihak,” kata Priscilla.
Sering Konflik
Sebelumnya Bupati Melawi Firman Muntaco mengungkapkan, dirinya sudah mendengar dengan adanya kabar tersebut. Kata Firman, dirinya akan segera memanggil perusahaan yang dimaksud guna mencarikan solusi terbaik.
Tidak hanya masalah tenaga kerja, perusahaan Citra Mahkota juga sempat bermasalah dengan warga transmigrasi lantaran lahan yang mereka tanami juga masuk dalam kawasan transmigrasi.
Terkait masalah ini, bupati sudah melakukan pertemuan dengan mengambil kebijakan seadil-adilnya, baik perusahaan maupun masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan.
Bupati juga ingin warga transmigran bisa lebih kreatif. Karena kedatangan mereka ke sini tidak hanya sekadar pindah, namun juga bisa membawa perubahan bagi masyarakat sekitarnya.
"Artinya mereka bisa menularkan ilmunya kepada penduduk setempat, terutama yang menyangkut masalah pertanian," katanya. (ALI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.