Ingkar Bayar Rp 50 Ribu, Waria Tewas Ditikam Berkali-kali
BA mengaku kesal dengan Juwita lantaran tidak menepati janjinya memberikan uang Rp 50 setelah meladeni sahwatnya.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. LAHAT -- BA (16), warga Pasar Lama, Lahat, salah seorang tersangka pembunuh Juwita alias Dewi alias Madi Bahusin (30), warga Lubuk Layang Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, 12 Juli 2015 pukul 02.30, dibekuk Satreskrim Polres Lahat.
Lelaki putus sekolah ini diamankan dikediamanya, saat sedang santai.
Kepada Sripoku.com (TRIBUNnews.com Network), Kamis (23/7/2015), BA mengaku kesal dengan Juwita lantaran tidak menepati janjinya memberikan uang Rp 50 setelah meladeni sahwatnya.
Diceritakan BA, malam itu Minggu (12/7/2015), ketiganya bertemu di taman bunga depan Balayasa, Kelurahan RDPJKA, Lahat.
Dalam pertemuan tersebut, korban dan kedua tersangka sepakat untuk berhubungan dengan perjanjian Juwita siap berikan Rp 50 sesudahnya.
Setelah sepakat, dengan menggunakan satu unit sepeda motor, ketiganya kemudian memutuskan untuk pergi ke pingiran Sungai Lematang, Desa Banjar Negara, Lahat.
Setibanya dilokasi, ungkap BA, temannya RM atau tersangka yang kini masih buron mengajak korban ke salah satu pondok di semak-semak dekat aliran sungai dan diduga melakukan tindakan asusila.
Sementara dirinya menunggu.
"Setelah kawan aku selesai, giliran aku. Tapi kami hanya melakukan oral seks saja. Nah kalau kawan aku dak tau pak ngapoi be dio di dalam pondok," terang BA yang diwawancarai di sela sela gelar perkara di Mapolres, Lahat. Kamis (23/7/2015).
Nah, setelah permintaan korban dituruti, ia bersama RM dan korban berkumpul di pondok.
RM pun, ujarnya langsung menagih janji korban dengan meminta uang Rp 50 sesuai perjanjian. Namun, korban berkilah dan terkesan ingkar janji.
Dia langsung naik pitam dan menghujamkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah depan yang disusul RM dibagian belakang hingga keduanya secara membabi buta terus menghunuskan sajam terhadap korban hingga tersungkur.
"Melihat korban sudah tak berdaya, RM langsung kabur dengan sepeda motor dan saya berlari hingga kembali bertemu depan Balayasa Lahat," ujarnya.
Kapolres Lahat AKBP Wira Satya Triputra SIk MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Akbar SIk membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, hasil olah tempat kejadian perkara terdapat luka bekas sajam pada korban hingga usus terburai, luka tusuk kaki, pinggang, tangan, punggung hingga terdapat 10 luka tusakan.
Menurutnya, korban meninggal saat sedang mendapatkan perawatan di RSUD Lahat. "Setelah kejadian tersebut berbekal saksi di lapangan kita berhasil membekuk tersangka BA dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain," tegasnya.
Menurutnya, saat kejadian kedua tersangka dalam keadaan mabuk lem. Dirasa ingkar janji, keduanya naik pitam dan menghabisi korban. Dari penangkapan tersangka turut diamankan tas korban, satu buah handphone merk Samsung, Sandal dan uang Rp 50 ribu.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 338 subsider 170 ayat 2 dan 3 pembunuhan dengan ancaman 12 tahun dan penganiayaan hingga tewas dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.