Tunjangan Penghasilan PNS Balangan Mulai Rp 750 Ribu hingga Rp 8 Juta
Pemerintah Kabupaten Balangan menaikkan Tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Balangan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan menaikkan Tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Balangan.
Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Balangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang tata cara pemberian dan besaran tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan tanggal 3 Agustus 2015.
Kabag Organisasi Sekdakab Balangan, Drs Mahyudin mengatakan, kenaikan tunjangan ini merupakan kewenangan pada periode Bupati Sefek Effendie - Ansharuddin yang menginginkan adanya kenaikan tunjangan pegawai.
"Tunjangan tambahan tersebut akan diberlakukan sejak Agustus dan dibayarkan pada September 2015," ujarnya, Selasa (25/8/2015).
Disebutkannya, rincian tunjangan tambahan penghasilan PNS tersebut untuk Sekretariat Daerah yaitu untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar Rp 8 juta per bulan, Asisten Rp 6 juta, Staf Ahli, Sekwan, Inspektur, Kepala Dinas Rp 5 juta, Kepala Bagian (Kabag), Camat, Kepala Satpol PP, Dirut RSUD, Kepala Kantor Rp 4 juta, Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Setda, Lurah, Kepala UPT Rp 2.750.000.
Kemudian, Kepala Seksi seluruh dinas dan instansi Rp 2.500.000, Kasub bag kecamatan/DP Korpri/Bagian Tata Usaha UPT, Sekretaris Lurah, Kepala seksi keluranan Rp 2.250.000.
Staf/Fungsional Golongan IV Rp 2 juta, Staf/Fungsional Golongan III Rp 1.800.000, Staf/Fungsional Golongan II Rp 1.600.000, Staf/Fungsional Golongan I Rp 1.400.000. Staf/Fungsional tata usaha Rp 1 juta, Staf/Fungsional penjaga sekolah Rp 750 ribu.