Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor DPRD Bangkalan Sepi Bersamaan Fuad Amin Divonis Bersalah

Suasana kantor DPRD Bangkalan, Madura, sepi bersamaan digelarnya sidang vonis terhadap terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kantor DPRD Bangkalan Sepi Bersamaan Fuad Amin Divonis Bersalah
Surya/Ahmad Faisol
Suasana kantor DPRD Bangkalan sepi, bersamaan sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Fuad Amin, Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Senin (19/10/2015). 

Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Suasana kantor DPRD Bangkalan, Madura, sepi bersamaan digelarnya sidang vonis terhadap terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/10/2015).

Pantuan SURYA.co.id, lorong kantor yang biasanya ramai oleh lalu-lalang anggota legislatif nampak lengang. Begitu juga ruang Komisi A, B, dan D. Hanya ruang Komisi C itu pun hanya Musyawir, dua anggota lainnya dan sejumlah staf DPRD Bangkalan.

Musyawir yang juga anggota Badan Kehormatan DPRD Bangkalan itu mengatakan beberapa anggota dewan bertolak ke Jakarta dan ada juga yang ke Bali terkait kunjungan kerja.

"Saya tidak tahu siapa saja yang berangkat ke Jakarta. Namun yang ke Bali, mereka adalah anggota Badan Anggaran termasuk pimpinan dewan. Berangkat ke Bali kemarin," jelas dia.

Bersamaan dengan sidang vonis, kondisi di Bangkalan kondusif. Kantor-kantor SKPD Pemerintah Kabupaten Bangkalan tetap berjalan normal. "Tidak ada gerakan apa-apa," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Fuad Amin bersalah dan mendapat vonis pidana penjara delapan tahun, denda Rp1 miliar, subsider kurungan enam bulan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas