JPU Tolak Eksepsi Hotma Sitompoel karena Dianggap tidak Fokus
JPU menolak keseluruhan eksepsi Hotma Sitompoel Cs dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2015).
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Seorang jaksa sedang membacakan pandangan JPU terkait eksepsi yang diajukan Hotma Cs di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2015).
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - JPU menolak keseluruhan eksepsi Hotma Sitompoel Cs dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2015).
Penolakan tersebut disampaikan saat pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi kuasa hukum Margriet.
Salah satu jaksa, Purwanta mengatakan pihaknya menilai isi eksepsi melenceng dari substansi.
Isi eksepsi juga dinilai tidak fokus karena cenderung mengutamakan menyerang berbagai pihak.
Sehingga, pihaknya menolak eksepsi Hotma Sitompoel Cs secara keseluruhan.
Bahkan, eksepsi tersebut dinilai sebagai bentuk frustasi dan kepanikan menangani kasus Engeline.
BERITA REKOMENDASI