Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpengaruh Bisikan Gaib, Rido Bobol Rumah Tentangganya dengan Bugil

Namun, usaha bujangan itu sia-sia. Pasalnya, seorang penghuni rumah, Nimrot (19) berhasil mempergokinya hingga terus berteriak maling.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terpengaruh Bisikan Gaib, Rido Bobol Rumah Tentangganya dengan Bugil
Warta Kota
ILUSTRASI 

Sementara itu, menurut keterangan Nimrot, saat itu ia tengah santai menonton tv seorang diri di ruang tengah. Dan tiba-tiba saja melihat tersangka yang datang dan telanjang.

"Saya itu takut ada dan kaget juga ada. Bahkan kerena takut itu, saya nekat melompat dari kursi yang sedang saya duduki dengan spontan," jelasnya.

Saat itu, dikatakan Nimrot, ia dan pelaku juga sempat tarik-menarik sebelum akhirnya ia yang memilih kabur untuk meminta pertolongan warga.

"Jadi saya yang kabur duluan dan baru dia mengejar saya. Tapi saat itu saya lari ke munuju ke luar sedangkan dia lari menuju ke lantai dua untuk kabur juga," terangnya.

Sedangkan, anak pemilik rumah, Elizabeth (17) mengatakan, saat kejadian berlangsung di rumahnya tersebut hanya tiga orang yakni ia, Nimrod dan seorang pamannya, Juli.

"Kalau orang tua sedang keluar jadi hanya ada kami bertiga saja," jelasnya.

Dikatakan Elizabeth, ia mengetahui adanya kejadian itu setelah mendengar teriakan dari Numrod.

Berita Rekomendasi

"Pas di kamar itu, tiba-tiba saya dengar teriakan Numrot. Karena saya takut jadi saya langsung menutup pintu kamar rapat-rapat dan baru saya buka setelah dipanggil Numrod," terangnya.

Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari pihak korban.

"Mendapat adanya laporan itu, kita langsung lakukan olah TKP termasuk mengecek kamera CCTV yang ada," jelasnya.

Dari hasil rekeman CCTV yang ada tersebut, dikatakan Pakpahan, pihaknya pun akahirnya mengetahui pelakunya adalah tersangka Rido Nuriansyah.

Dan setelah mengetahui hal itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ketau RT setempat untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti baju yang ditinggalkannya. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas