Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Spanduk Calon Wali Kota Diambil untuk Alas Tidur, 3 Mahasiswa Unila Dipidana

Ketiga mahasiswa itu mengambil spanduk bergambar pasangan calon untuk acara kegiatan kemahasiswaan.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Spanduk Calon Wali Kota Diambil untuk Alas Tidur, 3 Mahasiswa Unila Dipidana
ribun Lampung/Wakos Gautama
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus pencurian alat peraga kampanye dengan terdakwa tiga mahasiswa jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila), Selasa (3/11/2015) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus pencurian alat peraga kampanye dengan terdakwa tiga mahasiswa jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila).

Tiga tersebut adalah Taufik Imam Ashari, Dito Nugraha dan Nuri Widiantoro.

Pada sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari komisioner Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Bandar Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Rakhman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Oktober lalu.

Ketika itu, Rakhman mengaku mendapat telepon dari masyarakat bahwa ada alat peraga kampanye di daerah Rajabasa yang hilang.

Rakhman juga diberitahu bahwa pencurinya sudah ditangkap di Polsek Natar, Lampung Selatan.

Berita Rekomendasi

Rakhman menyatakan ketiga mahasiswa itu diserahkan ke panwaslu.

Hasil rapat panwaslu, tutur dia, ada tindak pidana pemilu dari perbuatan tersebut.

"Karena unsur formil dan materiilnya terpenuhi maka kami teruskan perkaranya," ujar Rakhman saat memberikan kesaksian, Selasa (3/11/2015).

Rakhman mengakui ketiga mahasiwa itu tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum.

Menurut dia, ketiga mahasiswa itu mengambil spanduk bergambar pasangan calon untuk acara kegiatan kemahasiswaan.

"Ketiga mahasiswa itu mengaku spanduk itu mau dipakai untuk alas tidur pada acara malam keakraban mahasiswa baru," kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas