VIDEO - Kiriman Barang Terlarang yang Dikirim TKI Sampai 100 Kontainer
Minuman keras (miras) menjadi oleh-oleh favorit tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada keluarganya.
Editor: Sugiyarto
Laporan reporter SURYA.co.id, M Zainuddin dan videografer Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNSURABAYA - Minuman keras (miras) menjadi oleh-oleh favorit tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada keluarganya.
Tapi banyak TKI yang mengirim miras melebihi aturan melalui jasa ekspedisi.
Dalam rentang waktu mulai 2012-2014, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tanjung Perak mengumpulkan sekitar 100 kontainer barang terlarang.
Barang terlarang ini tidak hanya miras. KPP juga menyita obat dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Seluruh barang sitaan ini dimusnahkan di halaman PT Indra Jaya Swastika Jalan Kalianak Barat 57A, Kamis (12/11/2015).
Pemusnahan ini memang tidak dilakukan di halaman KPP Bea dan Cukai Tanjung Perak. KPP menyimpan barang terlarang itu disimpan di gudang milik PT Indra Jaya Swastika.
Demi efisiensi, pemusnahan pun dilakukan di halaman PT Indra Jaya Swastika. Apalagi barang bukti (BB) barang terlarang itu mencapai 100 kontainer.
Kepala Sub Seksi Penindakan II KPP Bea Cukai Tanjung Perak, Lucky Tamo menyatakan barang terlarang ini dikirim dari berbagai negara, seperti Arab Saudi Hongkong, Tionghoa, Taiwan, Singapura, dan Malaysia.
Mayoritas pengirimnya adalah warga Indonesia yang bekerja di negara-negara itu.
“Sebenarnya tidak masalah mengirim miras. Tapi maksimal hanya 1 liter,” kata Tamo.
Lucky memastikan barang terlarang itu dikirim sebagai oleh-oleh, bukan dijual-belikan lagi. Sebab, para TKI hanya mengirim barang terlarang itu berjumlah sedikit.
Petugas menyita barang terlarang itu karena melebihi ambang batas maksimal.
Selain itu, pemilik barang tidak bisa menunjukan dokumen yang dibutuhkan.