Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Pelapor Kasus Sampurasun Habib Rizieq Diperiksa Polisi Besok

Pelaporan Habib Rizieq ke Polda Jawa Barat karena pelesetannya akan memasuki tahap pemeriksaan terhadap pelapor.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Pelapor Kasus Sampurasun Habib Rizieq Diperiksa Polisi Besok
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat menggekar konferensi pers mengenai plesetan sampurasun menjadi campur racun di Gedung Angkatan Muda Siliwangi, Jalan Braga No 25, Kecamatan Sumur Bandung, Rabu (25/11). Mereka menyatakan diri menolak Habib Rizieq masuk ke wilayah Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelaporan Habib Rizieq ke Polda Jawa Barat karena pelesetannya akan memasuki tahap pemeriksaan terhadap pelapor.

Polisi akan meminta keterangan Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Denda Alamsyah, Selasa 1 Desember 2015.

"Terkait dengan kasus 'Sampurasun' saya sebagai pelapor dari AMS sudah dapat panggilan dari Polda Jabar untuk dimintai keterangan," kata Denda kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) melalui pesan singkatnya, Senin (30/11/2015).

Rencananya Denda diperiksa penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sekitar pukul 12.00 WIB.

Denda mengaku sudah sangat siap memberikan keterangan sebenarnya terkait dengan pelaporannya soal Habib Rizieq yang memplesetkan sampurasun menjadi campur racun.

"Alat bukti dan saksi sudah kami siapkan," kata Denda singkat.

Berita Rekomendasi

Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny, membenarkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denda.

"Betul. Besok pemanggilan saksi pelapor," kata Wirdhan melalui sambungan telepon, Senin (30/11/2015).

Wirdhan menjelaskan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli di bidang informasi teknologi dan bahasa setelah meminta keterangan saksi pelapor.

Setelah dirasa cukup, penyidik baru akan memanggil Habib Rizieq sebagai terlapor dalam kasus sampurasun.

"Pastinya, besok itu saksi pelapor dulu," kata Wirdhan singkat.

AMS melaporkan Habib Rizieq dengan dugaan melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Jabar lantaran memelesetkan sampurasun menjadi campur racun yang rekaman videonya beredar di YouTube.

AMS menilai pelesetan Rizieq tersebut melecehkan masyarakat Sunda dan melanggara pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas