Selang Satu Jam Merampok dan Tikam Mahasiswa, Amri Ditangkap Polisi
Polsek Medan Baru berhasil meringkus Armi, perampok yang menikam Revaldo Sitompol, mahasiswa Universitas Darma Agung
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru berhasil meringkus Armi, perampok yang menikam Revaldo Sitompol, mahasiswa Universitas Darma Agung, Jumat (11/12/2015) pagi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, AR alias Armi (33) penduduk Jalan Sei wampu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
"Dari tangannya, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya, satu pisau, satu telepon genggam dan satu kartu ATM BRI," katanya saat gelar paparan di Polresta Medan, Jumat petang.
Mardiaz menyampaikan, peristiwa itu terjadi pukul 08.00 di Jalan Panjaitan saat Revaldo Sitompul (18) asal Langkat, melintas hendak menuju kampusnya.
"Pelaku menghampiri korban dan mengatakan seorang ibu meminta tolong mengangkat beras yang diletakkan di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi. Karena tak curiga, Revaldo menyetujui permintaan itu," ujarnya.
Dia bilang, tiba di rumah kosong, pelaku langsung mengancam Revaldo menggunakan pisau. Ternyata Revaldo melakukan perlawanan. Kala itu, Armi
emosi menghunjamkan senjata tajamnya ke tubuh korban berulangkali hingga terkapar.
"Satu jam berselang, kami berhasil menangkap tersangka tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan korban dibawa ke RS Bhayangkara, Medan," katanya.
Revaldo Sitompul, sebut Mardiaz, mengalami kritis karena menderita luka tikaman lima liang. Bahkan korban akan menjalani operasi sebab paru-parunya bocor akibat luka tikam.
Mantan Wadir Reskrimsus ini melanjutkan, hasil pemeriksaan, pelaku sedikitnya sudah enam kali melakukan aksi perampokan. Dari aksinya, lima kali AR alias Armi ditangkap dan mendekam di rutan Tanjung Gusta.
"Baru sebulan lalu pelaku keluar dari rutan, khusus kasus ini, petugas kepolisian menjerat AR alias Armi Pasal 365 KUHPidana, diancam minimal 5 tahun penjara," ujarnya. (tio/tribun-medan.com).