Dua Penadah Mobil Curian Residivis Jateng Ikut Ditangkap
Dari tangan tiga penadah ini, petugas menyita tiga unit mobil yang diduga hasil kejahatan
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berdasarkan hasil pengembangan polisi juga menangkap penadah yang masuk jaringan pencuri spesialis mobil di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sejumlah mobil hasil curian pun berhasil disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, petugas menangkap seorang penadah hasil curian berinisial Kmn (43) pada 19 Desember 2015.
Warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu ini ditangkap setelah mendapatkan informasi dari dua pelaku pencuri yang ditangkap lebih dulu.
"Tersangka Kmn ini merupakan pihak menadah hasil curian untuk dijual ke pembeli. Tersangka sudah menjual satu unit mobil hasil curian dengan harga Rp 20 juta," kata Sulistyo melalui pesan singkat, Senin (21/12).
Pengakuan Kmn, lanjut Sulistyo, mobil hasil curian itu dijualn ke seorang penadah lagi yang ada di Kabupaten Cirebon.
Petugas langsung melakukan pelacakan dan penelusuran dan didapat seorang tersangka penadah lainnya, yakni Her (39).
Her yang merupakan warga Kabupaten Majalengka itu ditangkap di Desa Lurah Kecamatan Plumbon.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga unit mobil yang diduga hasil kejahatan," ujar Sulistyo.
Tiga unit mobil itu, yaitu Toyota new Avanza putih dengan nomor polisi B 1074 URW, Toyota new Avanza silver dengan momor polisi B 1265 TIE, dan Pikap merk Suzuki Carry 1.5 hitam dengan nomor polisi D 8792 XW.
Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Majalengka untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama empat tahun," ujar Sulistyo.