Target Budi Waseso Bila Ada Perubahan UU Narkotika
Baginya, kejahatan bandar narkoba tidak dapat diampuni oleh negara sehingga hukuman tegas segera dilaksanakan.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memasukan poin bandar narkoba musuh negara apabila perubahan undang-undang narkotika terwujud kedepannya.
"Bila terjadi perubahan undang-undang narkotika secara otomatis melakukan langkah pemberantasan narkoba. Target kita para bandar musuh negara jadi TNI yang menghadapi para bandar narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso di Kampung Kubur, Medan Petisah, Sumatera Utara, Rabu (20/1/2016).
Budi Waseso menambahkan, tidak sedikit bandar narkoba sudah dijatuhkan hukuman mati tapi tidak menjalankan eksekusi.
Baginya, kejahatan bandar narkoba tidak dapat diampuni oleh negara sehingga hukuman tegas segera dilaksanakan.
"Tidak ada lagi ampun bagi bandar narkoba. Mereka (bandar narkoba) adalah pelaku pembunuhan berencana dan massal. Kita harus cepat berantas narkoba jangan sampai seperti Kolombia, Texas, yang bandar narkoba punya senjata dan melawan penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso bersama Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Ngadino dan Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi berkunjung di Kampung Kubur.
Kedatangan pejabat itu disambut para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Medan serta Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Usai berkeliling kampung, Budi Waseso berbincang-bincang bersama masyarakat sembari berikan penjelasan tentang bahaya narkoba.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.