Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hari Penyelidikan, Empat Orang Diduga Kawanan Penyelundup Senpi Diamankan

Sebanyak empat pria yang terkait dengan penyelundupan senjata api jenis revolver colt kaliber 38 melalui Bandara Husein Sastra Negara diamankan

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Sebanyak empat pria yang terkait dengan penyelundupan senjata api jenis revolver colt kaliber 38 melalui Bandara Husein Sastra Negara diamankan Kodim 0618/BS.

Keempatnya diamankan Kamis (28/1/2016), atau dua hari setelah Satpom TNI AU Lanud Husein Sastranegara menggagalkan penyelundupan tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun, keempat pria yang diamankan itu berinisial P (39), A (44), M (41), dan IS (59).

Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan senpi tersebut.

Di antaranya, P selaku pengirim, A selaku penerima, IS selaku pemilik awal senpi, dan M selaku perantara.

"Untuk menghindari kecemasan adanya bom paku dan teroris di Thamrin, kami kerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan berhasil kami ungkap proses penyelundupan senpi tersebut," ujar Komandan Kodim 0618/BS Kolonel Inf Agoes Hari, kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/1/2016).

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agoes, P diketahui sebagai pengusaha barang antik.

Ia memiliki sejumlah barang antik berupa senjata yang diperoleh dari berbagai sumber.

Adapun senpi itu akan dikirim ke seorang pemesan yang merupakan kolektor barang antik di Sulawesi Selatan.

"Dugaan sementara untuk koleksi barang antik belum ada yang lain. Mengenai adanya keterlibatan aksi teror masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya barang bukti dan pelaku akan kami serahkan ke polisi untuk proses lebih lanjut," kata Agoes.

Dari hasil pengungkapan, sebanyak 26 senjata dari berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.

Di antaranya samurai, keris, senapan angin, trisula, satu pucuk senapan angin merk Shapt Cal 45/177, kujang, badik, dan lainnya.

Selain itu juga terdapat barang antik lainnya seperti ukiran kayu, gigi binatang harimau, tanduk rusak, tanduk kerbau, dan lainnya.

"Senjata ini tergolong ilegal karena tanpa izin kepemilikan yang sah. P sendiri berjualan secara online dan menjual barang antik ke sejumlah pemesan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan wilayah lainnya," ujar Agoes. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas