Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemalla Menangis Dituntut 18 Tahun Penjara Membunuh Sofyan

Tangis Kamella Titian pecah begitu mendengar jaksa menuntutnya pidana 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Sofyan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kemalla Menangis Dituntut 18 Tahun Penjara Membunuh Sofyan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Kamella Titian hanya menunduk dan meneteskan air mata setelah dituntut jaksa 18 tahun penjara karena membunuh Sofyan, Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati. Tuntutan jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tangis Kamella Titian pecah begitu mendengar jaksa menuntutnya pidana 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Sofyan, Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati.

Tuntutan terhadap Kamella dibacakan jaksa penuntut umum Sayekti Candra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (1/2/2016).

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa.

Kamella Titian menunduk usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Senin (1/2/2016). Jaksa menuntut 18 tahun pidana penjara karena Kamella terbukti membunuh Sofyan, Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA

Kamella bersama kekasihnya, anggota TNI AD Prajurit Dua Dadi Sucipto, membunuh Sofyan di indekos  Kamella di Jalan Sumut Putri, Teluk Betung Selatan.

Kamella membunuh Sofyan karena tidak memberikan tarif usai bersetubuh dengannya yang saat itu meminta bantuan pacarnya, Dadi untuk datang ke indekos.

BERITA REKOMENDASI

Ketika sidang tuntutan dimulai, Kamella hanya menundukkan kepala saat jaksa membacakan tuntutan dan raut wajahnya berubah setelah mendengar pidana 18 tahun penjara untuknya.

Pengacara Kamella, Hasan Basri, akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan pekan depan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas