Kemalla Menangis Dituntut 18 Tahun Penjara Membunuh Sofyan
Tangis Kamella Titian pecah begitu mendengar jaksa menuntutnya pidana 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Sofyan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tangis Kamella Titian pecah begitu mendengar jaksa menuntutnya pidana 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Sofyan, Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati.
Tuntutan terhadap Kamella dibacakan jaksa penuntut umum Sayekti Candra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (1/2/2016).
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa.
Kamella Titian menunduk usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Senin (1/2/2016). Jaksa menuntut 18 tahun pidana penjara karena Kamella terbukti membunuh Sofyan, Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Kamella bersama kekasihnya, anggota TNI AD Prajurit Dua Dadi Sucipto, membunuh Sofyan di indekos Kamella di Jalan Sumut Putri, Teluk Betung Selatan.
Kamella membunuh Sofyan karena tidak memberikan tarif usai bersetubuh dengannya yang saat itu meminta bantuan pacarnya, Dadi untuk datang ke indekos.
Ketika sidang tuntutan dimulai, Kamella hanya menundukkan kepala saat jaksa membacakan tuntutan dan raut wajahnya berubah setelah mendengar pidana 18 tahun penjara untuknya.
Pengacara Kamella, Hasan Basri, akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan pekan depan.