Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gede Pasek: Soal Pembubaran DPD, Harusnya Dibicarakan Bersama

Menurut Pasek, jika harus ada pembubaran, maka yang mesti dilihat adalah bagaimana dalam proses elektabiltas seorang anggota DPD itu berat.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gede Pasek: Soal Pembubaran DPD, Harusnya Dibicarakan Bersama
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Anggota DPD RI melakukan pertemuan dengan beberapa parpol di kawasan Pecatu, Badung, Bali, Minggu (7/2/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghendaki adanya pembubaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Keinginan ini juga mendapat persetujuan dari berbagai pihak.

Menanggapi hal itu, pimpinan DPD RI dan beberapa perwakilannya hadir ke Bali untuk membicarakan hal tersebut.

Selain DPD RI, beberapa perwakilan parpol pun hadir dalam acara tersebut, yakni dari partai Golkar, PAN, PKS, Gerindra dan Hanura.

Sekitar belasan anggota dan pimpinan DPD melakukan pertemuan membahas beberapa agenda, dan salah satunya ialah mengenai amandemen ke-V mengenai beberapa persoalan.

Menanggapi soal pernyataan PKB itu, Gede Pasek Suardika menyatakan, bahwa DPD RI dalam hal ini menanggapi pernyataan PKB bukan sebagai pembubaran, malahan sebaliknya.

Berita Rekomendasi

"Yang pertama kami berterima kasih, hasil Mukernas nya PKB mengingatkan publik tentang keberadaan DPD. Meskipun ada hal yang membicarakan mengenai pembubaran DPD, kami tidak memaknai pendapat itu sebagai pembubaran," ujar Gede Pasek kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Senin (8/2/2016).

Menurut dia, jika harus ada pembubaran, maka yang mesti dilihat adalah bagaimana dalam proses elektabiltas seorang anggota DPD itu berat.

Karena dalam satu provinsi seorang anggota DPD bergerak sendiri. Dan ketika duduk di parlemen tidak mendapat kewenangan yang sebagaimana mestinya oleh sistem, bukan oleh kemampuan seorang anggota.

"Makanya itu kita harus duduk bareng membicarakan hal ini," ungkapnya.

Dia menambahkan, jika posisi DPD untuk saat ini memang lebih signifikan ketimbang dahulu.

Contohnya saja, dalam proses legislasi Prolegnas 2015-2019, kewenangan DPD sudah ada dalam hal itu. DPD dalam hal itu (Prolegnas) juga turut melakukan pembahasan, khususnya untuk 22D.

Namun demikian, mengenai pengesahan belum turut serta dikarenakan, amandemen DPD ada belakangan.

"Kita mencoba melakukan komunikasi politik. Kan ini kan instrumen-instrumen yang akan terjadi instrumen politik. Nah posisi amandemen ini kan keputusan periode lalu, untuk dilakukan sekarang, maka ini kita bahas," ujar Pasek. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas