Paskabentro, Polresta Tetapkan Tiga Anggota Kelompok Flores Tersangka
Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni, Montero (ketua kelompok Flores), Johanes Gonzales serta Jose Suarez (anggota)
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
![Paskabentro, Polresta Tetapkan Tiga Anggota Kelompok Flores Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bentrok_20160228_074511.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan tiga dari enam orang kelompok Flores sebagai tersangka pengeroyokan salah seorang anggota LSM Pekat, Pekanbaru.
Penetapan tersangka bagi ketiganya disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto, Rabu (2/3/2016) siang.
Dikatakan Bimo, tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni, Montero (ketua kelompok Flores), Johanes Gonzales serta Jose Suarez (anggota)
"Ketiganya sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru, " ujar Bimo.
Diterangkannya, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksan secara maraton sejak Selasa (1/3/2016) kemarin.
"Jadi dari enam orang tiga ditetapkan tersangka. Sedangkan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi karena belum cukup alat bukti dan sudah dipulangkan dini hari tadi, " ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan antara kelompok flores dan LSM Pekat pecah di ruas Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Sabtu (27/1/2016) malam.
Akibatnya salah seorang anggota LSM Pekat mengalami luka.
Paska kejadian, LSM Pekat melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan.
Pada Selasa (1/3/2016) kemarin, polisi mendatangi markas anggota flores di Jalan Arifin Achmad.
Enam orang dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga menyita tiga bilah parang sebagai barang bukti.