Berita Foto Pemusnahan 366 Senjata Api di Polda Jambi
Sebanyak 366 senjata api rakitan dan ratusan butir peluru dimusnahkan Polda Jambi dan Korem 042/Garuda Putih di Polda Jambi, Jumat (4/3/2016).
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 366 senjata api rakitan dimusnahkan Polda Jambi dan Korem 042/Garuda Putih di lapangan Polda Jambi, Jumat (4/3/2016).
Sebelum pemusnahan, Komandan Korem 042/Garuda Putih, Kolonel Inf Makmur Umar, secara simbolis memberikan 219 senpi rakitan kepada Kapolda Jambi, Brigjen Musyafak.
Selanjutnya, senpi rakitan tersebut dipotong dipandu personel Brimob Polda Jambi.
Sebanyak 366 pucuk senjata api rakitan tersebut di antaranya, 219 dari Korem Garuda Putih hasil operasi teritorial selama dua bulan terakhir, 87 dari warga, 25 dari Polres Sarolangun, dan 35 dari Polres Merangin.
Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan ratusan butir peluru.
Danrem Garuda Putih mengatakan senpi yang diterima jajaran TNI merupakan hasil serbuan teritorial dengan melakukan pendekatan di masyatakat. Ia berharap, ke depan kasus kejahatan menggunakan senpi bisa diminimalisir.
Senpi rakitan ini kebanyakan berasal dari warga Suku Anak Dalam yang biasa dikenal dengan sebutan kecepet yang digunakan untuk berburu binatang di hutan.
"Serbuan teritorial ini kita melakukan kegiatan yang menyentuh sehingga mereka sadar memberikan secara sukarela. Mereka menyadari tidak memiliki hak untuk memiliki senpi," ujar Kolonel Inf Harianto.
Kapolda Jambi, Brigjen Musyafak, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu sinergi antara TNI dan Polri di Jambi.
"Dikasih hadiah sama Pak Danrem seperti ini bukan main. Terima kasih Pak Danrem. Mudah-mudahan sinergitas bisa terus terjaga," ujar Brigjen Musyafak.
Kapolda meminta warga tak main-main menyalahgunakan senpi. Pasalnya, menyimpan senpi bisa dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang No 12 tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun.
"Lebih baik diserahkan, jangan sampai petugas menemukan. Hukumannya berat nanti," imbuh Kapolda Jambi.