Warga Tiga Desa Adat di Sanur Tolak Reklamasi Teluk Benoa
Mereka menolak reklamasi yang bisa membawa dampak langsung pada masyarakat Sanur
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penolakan reklamasi Teluk Benoa terus disuarakan masyarakat adat di Bali.
Warga tiga desa adat di kawasan Sanur dengan tegas menolak reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektare.
Sikap ini dilakukan seusai melakukan paruman (rapat) adat oleh tiga desa adat, yakni Desa Adat Pakraman Intaran, Desa Adat Sanur, dan Desa Adat Penyaring.
Mereka menolak reklamasi yang bisa membawa dampak langsung pada masyarakat Sanur.
Nyoman Sarji, Klian Adat Banjar Sindhu Kelod, menyatakan dalam pertemuan itu disepakati mereka menolak reklamasi Teluk Benoa.
"Apalagi warga Sanur sudah pernah merasakan langsung dampak dari adanya reklamasi Pulau Serangan. Lantas dengan begitu, apa jadinya jika Teluk Benoa yang akan direklamasi dampaknya besar," katanya.
Investor seharusnya diserahkan saja pada masyarakat setempat.
"Kalau klaimnya memang berkaitan dengan menjaga alam serahkan ke warga sebab secara naluriah, masyarakat Bali sudah tertanam di benaknya semenjak baru dilahirkan untuk menjaga Bali," katanya.