Penahanan Polisi Hingga Dugaan Penipuan Jika Ada Konsorsium Jual Paket Umrah Rp 15 Juta
Lakalantas yang libatkan oknum anggota polisi menarik perhatian pembaca dan ada tuntutan diproses secara hukum sampai ke pengadilan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum anggota polisi menarik perhatian pembaca Tribunnews sore ini.
Berita lainnya adalah seorang guru sekolah dasar yang dipukuli hingga pingsan dan dilakukan di depan anak muridnya serta permintaan untuk waspada jika Ada Paket Umroh Kisaran Rp 15 Juta.
Berikut rangkumannya :
Polisi yang Tabrak Mati Warga Ditahan di Pos Lantas Diski
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anggiat H Siregar (40), anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut yang pada Kamis (3/3/2016) lalu menabrak mati warga bernama Rustam Efendi Limbong (44) resmi ditahan petugas Unit Lalu lintas Polsekta Sunggal. Saat ini, pelaku ditahan di pos Lalu lintas Diski, Sunggal.
"Kasusnya masih dalam penyidikan itu. Kalau pelakunya (Aiptu Anggiat), sudah kami tahan lah di (pos lalulintas) Diski," kata Kepala Unit Lalu lintas Polsekta Sunggal, Ajun Komisaris Luhut Sihombing, Senin (7/3/2016).
Luhut mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Namun, ia enggan menjelaskan pasal apa saja yang nantinya bakal diterapkan terhadap pelaku.
Guru SD Dipukuli Hingga Pingsan di Hadapan Murid
Warsito (43), guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Desa SP3 Temuansari Kecamatan Muarakelingi dikeroyok oleh dua kakak beradik, Suwandi (24) dan kakaknya Suhardi (30).
Pengeroyokan yang terjadi Sabtu, (5/3/2016), sekitar pukul 08.00 WIB itu dipicu karena keponakan pelaku, Harza (7), siswa kelas I disuruh pulang oleh gurunya, karena berkelahi dengan teman sekolahnya.
Waspadai Jika Ada Paket Umroh Kisaran Rp 15 Juta, Ini Alasannya
Masyarakat diminta waspada jika ada PPIU atau konsorsium yang menjual paket umroh seharga Rp. 15.000.000 maka PPIU tersebut melakukan tindakan penipuan terhadap jamaah.
Kanwil Agama Sulut akan melaporkan kepada pihak Polda Sulut untuk segera menghentikan kegiatan tersebut dan akan diproses secara hukum oknum tersebut yang melakukan tindak pidana penipuan.
"Ini karena Kementerian Agama RI telah melakukan MOU dengan pihak Reskrim Mabes Polri," ujar H Usran Mantow.