Anggota Din Minimi Pemilik Senjata Api Ilegal Divonis Lima Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memvonis Faisal alias Komeng anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi selama lima tahun penjara.
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memvonis Faisal alias Komeng anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi selama lima tahun penjara, Senin (7/3/2016) sore atas kepemilikan senjata api ilegal.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abdul Wahab MH didampingi dua hakim anggota T Almadyan SH dan Bob Rosman SH.
Pada sidang pamungkas itu terdakwa hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya Anita Karlina SH.
Menurut majelis hakim, pria asal Desa Seuneubok Aceh Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara itu ditangkap usai dilumpuhkan tim Polda Aceh pada 11 Juli 2015 di rumahnya, karena berusaha kabur ketika hendak disergap petugas.
Ia sebelumnya sempat beberapa kali lolos dari kepungan petugas, di antaranya ketika di kawasan Limpok Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar pada 5 Mei 2015.
Atas perbuatannya itu Komeng dinyatakan hakim melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 Tentang senpi, bahan peledak dan senjata tajam, Juncto Pasal 55 KUHPIdana.
Terhadap putusan tersebut, Komeng dan jaksa menyatakan menerima.
Usai sidang, Komeng yang dikawal polisi langsung dibawa ke Rutan Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon untuk menjalani sisa hukuman.