Penonaktifan Bupati Barru, Pemprov Sulsel Tunggu Pengadilan Tipikor
Jika sudah terdakwa dan dinonaktifkan, Lanjut Andi Baso, pemerintahan akan diambil alih oleh Wakil Bupati.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Biro Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Baso Pangerang mengatakan saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor untuk menentukan status penonaktifan Bupati kabupaten Barru, A Idris Syukur.
"Kita masih menunggu dokumen dari Pengadilan Tipikor, kalo sudah ada pemberitahuan resmi, pasti akan kita nonaktifkan," kata Andi Baso saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2016).
Ia melanjutkan, jika sudah ada dasar hukum yang kuat berupa dokumen dari Pengadilan yang menangani kasus korupsi yang menjerat Bupati dua periode ini , maka pihak Pemprov Sulsel akan segera melakukan penonaktifan.
"Biasanya ada pemberitahuan dari pengadilan kalau yang bersangkutan statusnya sudah berubah menjadi terdakwa, saat itu kita akan lakukan prosedur penonaktifan," beber dia.
"Tapi biasanya kan seorang akan mengajukan banding dan kasai, kalau sudah tdak ada proses hukum, baru ditetapkan statusnya sebagai pemimpin daerah, dalam hal ini Bupati barru," lanjut dia.
Jika sudah terdakwa dan dinonaktifkan, Lanjut Andi Baso, pemerintahan akan diambil alih oleh Wakil Bupati.
"Langsung Wakil Bupati yang maju menjalankan tugas, sampai ada kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Barru telah melimpahkan berkas perkara A Idris Syukur kepada Pengadilan Tipikor Makssar. Tim Jaksa tinggal menunggu paenentuan hakim dan jadwal sidang perdana. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.