Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gulungan Kabel di Tas Punggung Vian Saat ke Gereja Ternyata Mau Dipakai Buat Radio

kabel kabel dan perangkat elektronik bekas itu rencananya akan digunakan membuat radio, speaker dan adaptor radio.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
zoom-in Gulungan Kabel di Tas Punggung Vian Saat ke Gereja Ternyata Mau Dipakai Buat Radio
tribunjateng/muh radlis
Via diamankan Satpam, TNI dan Polri yang berjaka di Gereja St Fransiskus Xaverius, Kebondalem, Jagalan, Kota Semarang, Sabtu (26/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Vian Vindiawan (33), pria yang diamankan di Gereja St Fransiskus Xaverius, Kebondalem, Jagalan, Kota Semarang, mengaku tidak sengaja membawa kabel dan beberapa perangkat elektronik bekas masuk ke dalam gereja.

Menurutnya, kabel kabel dan perangkat elektronik bekas itu rencananya akan digunakan membuat radio, speaker dan adaptor radio.

"Mau bikin radio sama speaker," kata Vian saat diinterogasi di Mapolsek Semarang Tengah, Minggu (27/3/2016).

Vian menuturkan, barang barang itu dibeli di penjual barang rongsokan di daerah Pasar Johar.

Penuturannya, hari sebelum diamankan polisi, Vian menumpang bus dari rumahnya di Tangsi Bambu, Tingkir, Kabupaten Semarang menuju Pasar Johar Kota Semarang.

Sesampainya di Pasar Johar, Vian berburung barang elektronik bekas.

Berita Rekomendasi

Setelah barang elektronik bekas dibeli, Vian menuju ke gereja yang terletak di Gang Pinggir, Semarang Tengah itu.

"Saya mau ikut misa, didoain biar dapat kerjaan," katanya.

Karena membawa tas masuk ke dalam gereja, anggota TNI dan petugas keamanan gereja memeriksa tasnya lalu menyerahkan Vian ke Polsek Semarang Tengah.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat, mengatakan, setelah diperiksa dan tidak ditemukan indikasi pidana atau hal yang membahayakan, Vian lalu dilepas dan diminta pulang ke rumahnya.

"Tadi pagi sudah dilepas setelah dimintai keterangan semalaman, orangnya polos. Kami tidak menemukan indikasi pelanggaran," kata Ifan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas