Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Ambil Motor yang Nunggak, Eh Malah Disel. Begini Kisahnya

Pelaku awalnya hendak mengambil motor tarikan tersebut namun cara pelaku itu salah.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mau Ambil Motor yang Nunggak, Eh Malah Disel. Begini Kisahnya
Tribun Batam / Eko Setiawan
Dua karyawan MCF Batam Rozali (34) dan Kiki Rizki (22) ditangkap Satreskrim Polsek Bengkong setelah mengambil paksa Kendaraan yang sudah lima bulan menunggak 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM BATAM - Karyawan  MCF Batam Rozali (34) dan Kiki Rizki (22) ditangkap Satreskrim Polsek Bengkong setelah mengambil paksa kendaraan yang sudah lima bulan menunggak milik Sadili di kawasan Bengkong.

Selain mengambil kendaraan, pelaku juga sempat ribut dan menikam korban dengan menggunakan plastik fiber yang ia bawa untuk menggosok rangka mesin.

Rozali yang ditemui di Polsek Bengkong menceritakan dirinya diberhentikan pelaku  di tengah jalan untuk mengambil kendaraan Honde Beat Hitam yang sudah lama menunggak.

Namun ketika itu, korban meminta untuk mengambil kendaraan tersebut di rumah saja.

Kemudian pelaku dan korban berboncengan menuju rumahnya yang ada di Bengkong.

"Saya naik motor dia dan berboncengan dengan dia. Sementara kawan saya mengikuti dari belakang," sebut Rozali menerangkan, Senin (28/3/2016).

Berita Rekomendasi

Diperjalanan, pelaku mulai menunjukan gelagat yang tidak baik.

Ia mendorong pelaku hingga jatuh.

Pelaku yang tidak senangpun akhirnya mengambil Fiber yang biasa dia bawa dan menikam perut pelaku sehingga pelaku harus dirawat dan menderita 14 jaitan.

"Karena saya terjatuh makanya saya lawan dia," sebutnya.

Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal mengatakan, pelaku awalnya hendak mengambil motor tarikan tersebut.

Namun sayang, cara pelaku itu salah. Seharusnya ia mengambil dengan membawa polisi ke rumah.

"Kejadianya di Bengkong Grama. Dia mau ambil motor tetapi prosedurnya salah. Seharusnya dia bawa polisi untuk mengambil kendaraan itu," sebut Syamsurizal.

Saat ini Rozali dan Kiki harus mendekam di Sel Tahanan Polsek Bengkong. Kedua pelaku dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas