Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Universitas Muhamadiyah Buton Siap Menghadap Propam Mabes Polri

Laporan Polisi Nomor : LP/103/III/2016/sultra/res baubau tanggal 7 Maret 2016 dan langsung dilanjuti dengan keluarnya surat perintah penyidikan polisi

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Rektor Universitas Muhamadiyah Buton Siap Menghadap Propam Mabes Polri
ist
M Zakir Rasyidin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran dilaporkan ke Polres Baubau oleh Maufi Madra, lantaran dituduh menggelapkan dana umroh, Rektor Universitas Muhamadiyah Buton (UMB), Sulawesi Tenggara, Suriadi melalui kuasa hukumnya, M Zakir Rasyidin menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Suriadi.

Laporan Polisi Nomor : LP/103/III/2016/sultra/res baubau tanggal 7 Maret 2016 dan langsung dilanjuti dengan keluarnya surat perintah penyidikan polisi pada hari itu juga.

Ha ini membuat kuasa Hukum Suriadi, M Zakir Rasyidin mengaku terkejut.

Menurut M Zakir Rasyidin, dalam Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dijelaskan, ketika ada laporan polisi terlebih dulu dilakukan penyelidikan berupa undangan klarifikasi dari pihak terlapor.

“Dalam kasus ini sangatlah aneh dan tak merujuk pada KUHAP dan peraturan Kapolri tersebut. Laporan polisi tanggal 7 maret koq surat perintah penyidikan keluar 7 maret juga. Saya melihat kasus ini sudah dikondisikan,” ungkap M Zakir Rasyidin, Senin (28/3/2016).

M Zakir Rasyidin mengatakan, laporan dugaan penggelapan dana umroh itu jelas tidak mendasar.

“Penggelapan yang mana? Terkait dana umroh, satu rupiah pun bukan dana dari kas universitas, tapi dana reward Bank Muamalat, dimana pihak bank memberikan penghargaan pada UMB sebagai nasabah terbaik,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Karenanya, terkait siapa saja yang hendak diberangkatkan umroh adalah kewenangan Rektor UMB.

“Nah, sekarang bisa nggak penyidik membuktikan itu bagian dari penggelapan,” tambah Zakir.

Selain itu, pengacara Limbad ini juga mempertanyakan status pelapor.

“Pelapor bukan pegawai atau karyawan di lingkungan universitas, jadi ini kan delik aduan, kenapa Polres tidak klarifikasi dulu,” jelasnya lagi.

Atas dasar tersebut, dalam waktu dekat Zakir berencana melaporkan ketidakprofesionalan penyidik ke Propam Mabes Polri.

“Kita akan lanjutkan ke Propam agar semuanya jelas,” selorohnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas