Penyelundup Hampir Satu Kilogram Sabu ke Rutan Polda Sulselbar Ditembak
Penyelundup sabu ke ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan dan Barat ditembak polisi karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan pemasoknya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyelundup sabu ke ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan dan Barat ditembak polisi karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan pemasoknya.
Polisi menembak Septian Kalo (19), warga Jalan Bumi Tamalanrea Permai Blok J, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, di Pasar Terong, Jumat (1/4/2016) pukul 01.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan yang bersangkutan dilumpuhkan karena berusaha lari dari kawalan petugas.
"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena berusah lari saat di bawah pengembangan," kata Barung.
Polisi membawa Septian ke Pasar Terong karena menurut pengakuannya, ia mendapatkan sabu dari seorang yang menyuruhnya untuk menjemput sabu di lokasi tersebut.
"Petugas sudah mencurigai pelaku mau melarikan diri, tapi petugas terus mengikuti maunya pelaku. Ternyata betul pelaku melarikan diri dan petugas telah melakukan prosedur dengan tembak peringatan dan kemudian dilumpuhkan," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulselbar, AKBP Totok Triwibowo, mengatakan tersangka ditangkap saat hendak menjenguk temannya, Akbar yang sudah empat bulan ditahan di sana.
"Tersangka ditangkap kemarin sore oleh anggota jaga tahanan karena dicurigai saat ia berada di sekitar ruang tahanan. Saat didatangi dan digeledah, ditemukan barang bukti sabu di sakunya," ujar kata Totok kepada wartawan, Rabu (30/3/2016).
Dari saku celana tersangka, polisi menemukan tiga sachet sabu seberat 18 gram. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka memasukkan sabu sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan,
"Modusnya membesuk rekannya," sambung dia. "Ia melemparkan sabu kepada Akbar melalui ventilasi ruang tahanan. Selama ini diperkirakan telah berjumlah kurang lebih 800 gram hingga 1 kilogram," ungkap Totok.
Di hadapan penyidik, Septian mengaku hanya mengantar barang pesanan atas suruhan Akbar. Barang haram terebut diperoleh Septian dari seorang pengedar di Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.