Kasus Pemukulan 6 Siswa, YARA Laporkan Oknum Polisi ke Polda Aceh
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan melaporkan oknum Polisi Polresta Banda Aceh ke Propam Polda Aceh
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Serambi Indonesia, Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan melaporkan oknum Polisi Polresta Banda Aceh ke Propam Polda Aceh, terkait kasus pemukulan terhadap enam siswa dalam penangkapan di warnet RR di kawasan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Minggu (3/4/2016) dini hari kemarin.
“Jika benar mereka pelakunya, tindakan pemukulan dalam penangkapan yang dilakukan oknum polisi terhadap para siswa di bawah umur ini sangat tidak pantas,” ujar Sekretaris YARA Aceh, Fachrurrazi dalam konferensi pers, Rabu (6/4/2016) di Kantor YARA Aceh.
Menurut Razi, oknum polisi tersebut telah melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap M Riefko (17), Galuh Surya (15), M Hadika (15), Rizky (15), Sirat Al-afif (15), Abdul Latif (15). Namun M. Riefko mengalami memar di bagian mata, belakang dan kaki.
“Mereka ini sudah dipukul mulai warnet, di atas mobil hingga sampai di Polresta. Anehnya, polisi hanya melihat saat dua orang mahasiswa memukul mereka, ini sangat tidak pantas. Karena, mereka ini adalah anak-anak, dan seharusnya mereka harus diberi perlakukan kusus bukan seperti ini,” tegas Razi didampingi Miswar.(*)