Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polsek Luengbata Patah Tulang Ditabrak Pebalap Liar

Sepeda motor Vega yang tunggangi MI yang berstatus siswa kelas 1 SMA menggilas kaki korban yang sudah terjatuh.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Anggota Polsek Luengbata Patah Tulang Ditabrak Pebalap Liar
SERAMBI INDONESIA
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH menjenguk korban tabrakan yaitu anggota Polsek Lueng Bata, Bripda Ibnu Riadi di RSUZA Banda Aceh, Senin (25/4). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Polsek Luengbata, Bripda Ibnu Riadi (23), mengalami patah tulang kaki kanan dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh

Ia ditabrak pembalap liar di Jalan AMD, Luengbata, Banda Aceh, Minggu (24/4/2016) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH beserta jajarannya, Senin (25/4/2016) menjenguk korban Bripda Ibnu Riadi di RSUZA.

Zulkifli melihat langsung korban, serta menanyakan kondisi Ibnu Riadi yang harus dioperasi pasca insiden Minggu dini hari itu.

Seusai menjenguk korban, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH melalui Kasat Lantas Kompol M Junaeddy Jhonny SIK yang didampingi Kasubbag Humas Ipda Bambang Junianto mengatakan, polisi telah menangkap penabrak anggota Polsek Luengbata yang berjumlah 4 orang.

Dia katakan, kejadian berawal saat sejumlah personel Polsek Luengbata dan Darul Imarah, Minggu (24/4) menggelar razia mencegah premanisme di Jalan AMD.

Menurutnya, karena tidak memiliki surat kendaraan dan spesifikasi sepeda motor yang tidak sesuai, empat pemuda yang masih berstatus siswa SMA di Banda Aceh itu nekat menerobos blokade petugas yang berdiri di tengah jalan.

Berita Rekomendasi

“Pelaku yang berboncengan langsung tancap gas dan menerobos secara zig zag untuk menghindari petugas. Namun petugas yang berdiri paling belakang terkena stang motor Supra di bagian perut,” kata dia, dan menyebut korban dan dua pelaku sama-sama terjatuh.

Lalu beberapa detik kemudian, sepeda motor Vega yang tunggangi MI yang berstatus siswa kelas 1 SMA menggilas kaki korban yang sudah terjatuh.

“Pelaku yang menabrak kaki korban berhasil kabur. Dan bisa ditangkap setelah mendapat keterangan dari kawannya yang berhasil ditangkap,” kata Junaeddy.

Junaeddy mengatakan, kedua pengendara sepeda motor yaitu FA dan MI tidak bisa dihukum karena masih berusia 15 tahun.

“Kedua pengendara sudah dijamin orang tuanya. Kapolresta juga mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, sebab balap liar ini didominasi remaja di bawah umur,” jelasnya.


Selain itu, Kasat Lantas Kompol M Junaeddy Jhonny SIK mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap ada kecelakaan (laka) lalu lintas kepada polisi.

Hal itu dimaksudkan agar biaya perawatan korban dapat ditanggung Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan.

“Untuk membuat laporan polisi harus terpenuhi syarat yaitu harus ada korban, saksi, dan barang bukti. Dan itu butuh waktu, jangan baru meminta kalau sudah terdesak,” kata Junaeddy.(serambi indonesia/fit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas