Sebelum Hancurkan Kantor PP, Massa IPK Lebih Dulu Diserang
Ketika melintas di depan kantor PP untuk upacara pelantikan, ketiga terdakwa dilempari batu
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebelum merusak kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut), tiga kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) sempat diserang kader PP.
Ini terungkap berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, K Sinaga.
"Sebelum pengerusakan terjadi, terdakwa bersama 100-an kader IPK hendak menghadiri acara pelantikan. Ketika melintas di depan kantor PP, ketiga terdakwa dilempari batu," ungkap Sinaga, Rabu (4/5/2016) siang.
Setelah dilempari batu, ketiga terdakwa masing-masing Topan (40) warga Jl Perwira I, Gang Sepakat, Lilik (41) warga Jl Sampali Pasar VI Percut Seituan dan Fajar Repelita Ginting Suka (40) warga Jl Bengkel Lama, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur kemudian meneriakkan yel-yel IPK.
Sejurus kemudian, ketiga terdakwa turun dari atas sepeda motor dan langsung melempari kantor MPW PP Sumut.
"Saat itu, ketiga terdakwa mengambil batu yang berserakan dan kemudian melempari pintu kaca depan kantor MPW PP Sumut. Akibat pelemparan itu, kantor MPW PP Sumut rusak berantakan," kata Sinaga.
Setelah pelemparan tersebut, ketiga terdakwa bersama teman-temannya tetap berusaha melakukan perlawanan apalagi mereka diteriaki oleh kader PP.
Saat pembacaan surat dakwaan, sejumlah kader IPK terlihat berkumpul di ruang sidang.
Mereka memberikan semangat kepada ketiga teman-temannya yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (ray)