Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komando Pejuang Merah Putih Tasikmalaya Desak Pelaku Illegal Logging Ditangkap

Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Daerah Tasikmalaya mendesak aparat kepolisian untuk menangkap otak dan pelaku Illegal Logging

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Komando Pejuang Merah Putih Tasikmalaya Desak Pelaku Illegal Logging Ditangkap
ist

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Daerah Tasikmalaya mendesak aparat kepolisian untuk menangkap otak dan pelaku Illegal Logging di Hutan Blok Nyangkrung, Kampung Jumbleng Desa Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar, Pangandaran Jawa Barat.

Pasalnya, penangkapan yang dilakukan petugas Perhutani terhadap Rosidi (45), Wawan (27) dan Rusli (27) pada 14 Maret lalu salah alamat.

“Mereka bukan otak atau pelaku Illegal Logging. Ketiganya adalah buruh sawah yang menjadi korban karena saat itu melintas di lokasi kejadian dan dimintain tolong oleh orang suruhan pelaku untuk membantu mengangkat 22 batang kayu jati curian,” ujar Ketua KPMP Tasikmalaya, Asep kepada wartawan, Minggu (22/5).

Meski akhirnya tak dijadikan tersangka atau hanya sebagai saksi, namun ketiga warga desa tersebut sempat ditahan polisi hingga dua bulan dan akhirnya mendapat penangguhan penahanan atas usaha KPMP Tasikmalaya baru-baru ini.

“Ketiganya ditahan di Polsek Langkaplancar selama 7 hari dan di Polres Ciamis sekitar 52 hari,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, sebenarnya KPMP sudah mengantongi nama otak dan pelaku yang hingga kini belum juga ditangkap. “Makanya kami meminta kebenaran diungkap dan keadilan harus diterima ketiga warga tersebut,” tegas Asep.

Sementara itu, Ketua Umum KPMP Ki Kusumo menyesalkan upaya polisi yang dinilai kurang responsif. Pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa segera menangkap dan mengusut pelaku Illegal Logging yang sebenarnya.

Berita Rekomendasi

 “Kami akan mengawal kasus itu hingga tuntas. Ketiga warga desa (Rosidi, Wawan, Rusli) hanya korban. Mereka adalah orang yang tidak paham hukum, jadi jangan dibodohi. Mereka harus diberikan hak yang sama di mata hukum,” tandasnya.

Ki Kusumo berjanji akan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga korban. “Kita akan siapkan kuasa hukum jika memang kasusnya berlanjut,” pungkasnya.

Tak hanya itu. Jika otak dan pelaku yang sebenarnya tak segera ditangkap, KPMP akan melapor resmi ke Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas