Keluarga Winja Marlinda, TKI yang Tewas Terlindas Forklif di Malaysia Dapat Santunan Rp 80 Juta
Ahli waris almarhum Winja Marlinda, tenaga kerja Indonesia yang tewas terlindas forklif di Malaysia menerima uang santunan asuransi sebesar Rp 80 juta
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Pihak ahli waris almarhum Winja Marlinda, tenaga kerja Indonesia yang tewas terlindas forklif di Malaysia menerima uang santunan asuransi sebesar Rp 80 juta.
Penyerahan tersebut dilakukan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Sambas, Senin (23/5/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.
Winja tewas akibat terlindas forklif dalam sebuah kecelakaan di Bintulu, Sarawak, Malaysia, Sabtu (23/42016) lalu.
Kecelakaan tersebut terjadi di kilang perusahaan Shin Yang Plywood tempat korban bekerja.
Jenazah korban kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis (28/4/2016).
Penyerahan asuransi ini juga dihadiri Kepala Cabang PPTKIS PT Mitra Harta Insani Prahasbudi dan Konsorsium Asuransi Astindo Heni Hendriani.
Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii mengungkapkan, uang asuransi yang diserahkan kepada pihak ahli waris, di antaranya Rp 75 juta untuk santunan kematian dan Rp 5 juta untuk biaya pemakaman.
"Asuransi ini merupakan hak-hak almarhumah yang wajib dilakukan pemenuhannya oleh pihak Konsorsium Asuransi TKI Astindo dimana TKI sebelumnya ikut program asuransi TKI tersebut," kata As Syafii, Senin (23/5/2016).
Santunan ini, kata Syafii, tentunya tidak bisa menggantikan nyawa almarhumah. Namun setidaknya bisa mengurangi beban yang dihadapi oleh pihak keluarga yang ditinggalkan dan berharap uang santunan ini bisa digunakan untuk hal-hal yang sifatnya produktif.
Sementara itu, Kepala BP3TKI Pontianak Kombes Pol Aminudin menjelaskan, semua TKI yang berangkat secara resmi ke luar negeri sudah mengikuti program asuransi.
Sehingga jika terjadi risiko atau masalah menimpa TKI, maka santunan asuransi kepada TKI atau ahli waris wajib dibayarkan oleh perusahaan asuransi TKI.
"Penyerahan santunan kepada ahli waris Winja Marlinda di Sambas bisa dijadikan contoh bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri supaya mengikuti jalur yang resmi karena dengan bekerja secara resmi aspek perlindungan TKI sangat diutamakan," jelas Aminudin. (Kompas.com/Yohanes Kurnia Irawan)