Kasus Bayi Dibuang di Saluran Irigasi, Polisi Akan Periksa Bidan
Katanya, selain orang yang memberi bantuan persalinan kepada CR, belum ada saksi lainnya yang akan dimintai keterangan.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, besok Senin (6/4/2016) akan memanggil saksi yang ikut membantu persalinan CR (41) ibu kandung dari bayi berkelamin wanita yang dibuang di saluran irigasi di Gampong Cot Hoho, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar, Sabtu (28/5/2016) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH melalui Kasat Reskrim Kompol Supriadi SH MH yang dihubungi Serambi, Sabtu (4/6) mengatakan, bahwa petugasnya akan memintai keterangan saksi yang ikut membantu persalinan tersangka CR.
Katanya, selain orang yang memberi bantuan persalinan kepada CR, belum ada saksi lainnya yang akan dimintai keterangan.
“Kami sudah mintai keterangan Yunarti, saksi yang pertama menemukan bayi itu, termasuk dari keuchik,” ujarnya.
Disebutkan, dalam kasus itu penyidik hanya menyelidiki dalam kasus pembuangan bayi ke saluran, dan tidak persoalan hubungan gelap dan perzinahan dengan Zaini yang menyebabkan CR hamil dan melahirkan.
Karena itu, Zaini yang bekerja sebagai penjual ikan keliling yang juga juga kekasih CR hingga kini belum dimintai keterangan.
Namun, di desa itu juga beredar kabar bayi itu dibuang oleh Nek Nuriyah karena Zaini tak mau bertanggungjawab.
Supriadi juga menjelaskan untuk kondisi bayi berkelamin wanita itu masih dirawat di ruang ICCU Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Banda Aceh.
Nantinya, setelah semua proses selesai, bayi tersebut akan dititipkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menjelaskan bayi wanita yang diperkirakan baru berumur seminggu itu telah diberi nama Putri Anisa Rizki. Nama dimaksud, lanjut Supriadi langsung disematkan pada bayi itu berkaitan dengan syarat administrasi pada saat bayi wanita itu diputuskan dirawat di RSHB.(mir)