Makanan Ringan Bikini Diduga Melanggar Undang-undang Pangan
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung belum menetapkan status TW yang menjual makanan ringan bermerek Bikini (bihun kekinian).
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung belum menetapkan status TW yang menjual makanan ringan bermerek Bikini (bihun kekinian).
BBPOM Bandung melakukan gelar perkara sebelum mengenakan pasal kepada TW.
Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim mengatakan, sejauh ini TW diduga melanggar UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Sebab produk makanan ringan buatan TW itu tidak memiliki izin edar.
"Ancamannya dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 miliar," kata Abdul kepada wartawan di kantor BBPOM Bandung, Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung, Sabtu.
Selain itu, kata Abdul, TW diduga melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
Menurutnya, pada kemasan Bikini ini tidak tertera nama dan alamat produsen, tanggal produksi, kedaluwarsa, izin edar, dan kelengkapan lainnya yang wajib dicantumkan.
"Selain itu gambar kemasan itu tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, dan ketentuan lain yang diatur," kata Abdul.
Abdul mengatakan, pihaknya juga masih mendalami apakah produk makanan itu melanggar UU konsumen. Pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium terkait dengan bahan makanan Bikini tersebut.
"Kami juga sita bahan baku untuk membuat makanan Bikini. Ada bumbu, bihun, alat masak dan lainnya," kata Abdul. (cis)