Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Helm Curian Via Online, Pencuri Ini Tak Tahu Janjian dengan Polisi

Tertangkapnya Yudi bermula Lukas (16), korban pencurian helm, mengajak petugas kepolisian untuk ketemuan dengan pelaku Yudi yang hendak menjual helm.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Jual Helm Curian Via Online, Pencuri Ini Tak Tahu Janjian dengan Polisi
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Dua buah helm curian tersangka Yudi yang kini diamankan di Mapolsek SU I Palembang, Kamis (15/9/2016). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM,  PALEMBANG - Yudi (19), pelaku pencurian helm, sama sekali tak menyangka, helm yang dicurinya hendak dibeli pemilik helm sebenarnya dan petugas polisi yang menyamar.

Yudi pun kini diamankan petugas di Mapolsek SU I Palembang, Kamis (15/9/2016).

Tertangkapnya Yudi bermula Lukas (16), korban pencurian helm, mengajak petugas kepolisian untuk ketemuan dengan pelaku Yudi yang hendak menjual helm.

Ketika itu tersangka Yudi menjual helm curiannya melalui online OLX dengan harga Rp200 ribu.

Ternyata Lukas yang melihat penjualan helm di OLX, masih ingat dengan ciri-ciri helm miliknya yang hilang dicuri.

Lukas pun mengajak tersangka Yudi untuk transkasi jual beli di depan SPBU kawasan 5 Ulu dengan mengajak petugas.

Berita Rekomendasi

Saat di lokasi, tersangka Yudi hanya pasrah dan langsung diamnakan dengan barang bukti dua buah helm merek KYT.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, sebelumnya korban Lukas telah melapor ke Mapolsek SU I Palembang yang melaporkan helm miliknya hilang dicuri saat memarkirkan sepeda motornya di kawasan Komplek Jakabaring Sport City (JSC) Palembang pada Senin (12/9/2016).

"Beberapa hari kemudian, korban membuka Online Shop dan melihat dua helm merk KYT warna hitam dan merah miliknya dijual pelaku. Setibanya di sana dan dua helm yang akan dijual benar milik korban yang hilang dicuri, pelaku langsung diamankan. Akibat ulahnya, pelaku bakal terancam dijerat Pasal 362 KUHP," ujarnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas