Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibrahim Nekat Gelapkan Uang Perusahaan u00ntuk Biaya Nikah

Ulah terdakwa M Ibrahim untuk mengelabuhi perusahaan tempatnya bekerja cukup lihai.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ibrahim Nekat Gelapkan Uang Perusahaan u00ntuk Biaya Nikah
Bangka Pos / Riki Pratama
ilustrasi 

Hal serupa juga dilakukan terdakwa yang mencatut Universitas Islam Malang. Dalam pembuatan Purchasing Order (PO) terdakwa membuatnya secara asal-asalan.

PO fiktif dari PDAM Surabaya diajukan 27 Pebruari 2015 dan PO fiktif dari Universitas Islam Negeri Malang diajukan 25 Juni 2015.

"PO fiktif diterima Wiwik Yuliati staf bagian PO. Setelah itu perusahaan mengeluarkan dana sesuai pengajuan terdakwa," jelasnya.

Nilai untuk pembelian alat kantor fiktif di PDAM Surabaya mencapai Rp 126 juta dan proyek fiktif di Universitas Malang nilainya Rp 134 juta.

Kedok terdakwa terbongkar setelah pimpinan perusahaan Carolina Wijaya mengecek di dua lokasi.

Karena dalam rentang wakt itu tidak ada laporan atau kabar kapan pencairan dana dari 2 PO yang dikeluarkan. Ternyata proyek yang diajukan terdakwa tidak ada.

"Dari situ akhirnya dilaporkan korban Carolina ke polisi dan terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Cakra.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas