Warga Myanmar Ini Divonis Penjara Delapan Bulan
Selama persidangan, pria yang sudah memiliki nama lain M Faisal itu menjalani persidangan dengan cukup tenang.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sriwijaya Posy, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang terdakwa berkewarganegaraan Myanmar, Kyaw Swar Win (41), divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH MH di PN Palembang, Rabu (28/9/2016).
Pria yang selama di Palembang tinggal di Jl Perindustrian Kelurahan Kebun Bunga Sukarami Palembang itu menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Selama persidangan, pria yang sudah memiliki nama lain M Faisal itu menjalani persidangan dengan cukup tenang.
Ia jarang menundukkan kepala dan lebih sering menatap hakim yang sedang membacakan vonis.
Dalam persidangan ini, hakim membacakan vonis dengan bahasa Indonesia meski yang sedang duduk di kursi pesakitan adalah warga Myanmar.
Rupanya, Swar Win sudah fasih berbicara menggunakan bahasa Indonesia. Ia tidak butuh lagi mendatangkan penerjemah supaya bisa menangkap apa isi persidangan.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Mulyadi SH menjerat Swar Win dengan pasal 119 UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Berdasarkan pasal itu, Swar Win terbukti tinggal di Palembang tanpa mengantongi surat ijin yang disahkan pihak imigrasi.
Dengan kata lain, selama berada di Palembang, Swar Win berstatuskan sebagai warga negara asing yang tidak memiliki ijin menetap di Indonesia.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Ibrahim Meydi SH selaku jaksa.
Pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, Ibrahim menuntut Swar Win dipenjara satu tahun.
Adapun pasal yang dituntutkan oleh Ibrahim sama seperti vonis yang dijatuhkan hakim.
Meski demikian, sama seperti Swar Wim, Ibrahim menerima vonis hakim.