Polisi Juga Periksa Sembilan Saksi Kasus Kanjeng Dimas di Makassar
Almarhum Najemiah diketahui sebagai salah satu pengikut Kanjeng Dimas yang telah menyetor uang ke Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Penyidik Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus yang melibatkan Kanjeng Dimas.
Hal itu diutarakan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Anton Charliyan usai memimpin penggeledahan rumah alm Nejemiah Muin, di Jl Sunu, blok K nomor 10, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/10/2016).
Almarhum Najemiah diketahui sebagai salah satu pengikut Kanjeng Dimas yang telah menyetor uang ke Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan nilai mencapai Rp 202 miliar.
"Ada saksi-saksinya yang nanti juga kita akan periksa. Di sini ada sekitar sembilan orang yang diperiksa secara bertahap, sehari dua hari kita akan periksa dan hasilnya akan kita sampaikan pada rekan-rekan semua," kata Anton.
Anton menyebut, Najemiah telah melakukan transaksi dengan Dimas Kanjeng sejak 2013 lalu sebagai mahar. Total Rp202 miliar telah dikirim Najemiah, baik itu secara perbankan ataupun secara tunai.
"Uang itu ada yang ditransfer via perbankan maupun langsung. Transaksinya itu pada tahun 2013 - 2015 lalu. Jumlah yang ditransfer itu sembilan miliar, yang langsung ya sisa dari itu," ungkap Anton.
Sebelumnya, polisi menemukan lima buah peti berisi mata uang asing dan emas palsu yang disembunyikan dalam gudang tak jauh dari rumah Najemiah.
Lima peti itu dengan rincian satu peti emas palsu, dan empat peti uang palsu.
Mata uang palsu yang ditemukan yaitu mata uang dari Vietnam, Korea, Iraq, dan Euro. Tak hanya itu, beberapa buah keris juga ditemukan oleh penyidik.
Anton mengatakan, semua barang yang ditemukan tersebut keasliannya diragukan, dan akan dibawa untuk diperiksa secara laboratoris. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.