Jatanras Polda Riau Ringkus Pelaku Pembunuhan di Bukit Raya
Berahir sudah kisah pelarian inisial US (49), DPO pelaku pembunuhan terhadap korban Zulfa (54) istri sirinya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berahir sudah kisah pelarian inisial US (49), DPO pelaku pembunuhan terhadap korban Zulfa (54) istri sirinya yang terjadi di rumahnya Jalan Kuansing RT 04/RW 08 Kelurahan Mahratu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, pada 13 Oktober 2016.
Setelah melarikan diri selama hampir dua pekan lamanya, Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Riau bersama Unit Resmum Polsek Bukit Raya berhasil meringkus pelaku di rumah saudaranya di daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 23 Oktober 2016.
Direktur Reserse Krimilan Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan kepada awak media pada Kamis (27/10/2016), menerangkan pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan bahwa koeban melirkan diri ke arah Duri.
Dari petunjuk tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus pelaku di daerah Sumatera Utara.
Kombes Pol Surawan menerangkan, peristiwa pembuhan yang dilakukan oleh tersangka inisial US terhadap korban merupakan istri sirinya bernama Zulfa (54) bermula asanya perbincangan di antara keduanya terkait uang ganti rugi lahan (milik korban) untuk perluasan bandara.
Keduanya pun terlibat pertengkaran dalam pembicaraan tersebut.
Pelaku saat itu tersinggung dengan perkataan korban yang saat itu mengatakan bahwa korban akan meninggalkan pelaku dan mengikuti anaknya jika telah mendapatkan uang ganti rugi lahan untuk perluasan bandara itu.
Mendengar perkataan korban, tersangka emosi dan kemudian mengabil sebilah kayu dan kemudian memukul kepala korban hingga terluka, kemudian mencekik leher korban hingga korban tidak bernyawa.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian mengemasi barang-barangnya dan kemudian pergi melarikan diri menggunakan bus menuju Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kemudian berhasil meringkus tersangka di rumah saudaranya di daerah Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Terhadap perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup. (*)