Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Mabuk, Sembilan Pemuda di Bandar Lampung Keroyok Dua Polisi Sampai Babak Belur

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pengeroyokan dua anggota polisi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Diduga Mabuk, Sembilan Pemuda di Bandar Lampung Keroyok Dua Polisi Sampai Babak Belur
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pengeroyokan dua anggota polisi di Jalan Majapahit, Kecamatan Enggal, yang terjadi Minggu (6/11/2016) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera mengatakan, awalnya ada 11 orang yang ditangkap usai kejadian.

“Setelah gelar perkara, tersangkanya hanya sembilan,” ujar dia saat mengunjungi Tribun Lampung, Senin (7/11/2016).

 Sembilan tersangka ini, kata Deden, terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan terhadap mobil anggota polisi.

Deden menuturkan, para tersangka memukuli dua anggota polisi dalam pengaruh alkohol.

Ditengarai, para pemuda ini mabuk sejak berada di tempat hiburan malam Center Stage Hotel Novotel.

Berita Rekomendasi

Mengenai motif, Deden mengutarakan, adalah karena salah paham. Ia mengatakan, antara korban dengan para tersangka saling tatap.

“Mereka salah paham karena saling tatap sehingga terjadi keributan di Center Stage. Keributan ternyata berlanjut di Jalan Majapahit,” jelas Deden.

Deden mengatakan, para tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa.

Dua anggota polisi menjadi korban pengeroyokan di Jalan Majapahit, Kecamatan Enggal, samping Supermarket Gelael, Minggu (6/11/2016) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua polisi ini dikeroyok 11 orang hingga babak belur.

Dua anggota polisi yang menjadi korban adalah Brigadir Ivan Hananto (22), anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur; dan Brigadir Dua Median Utami (22), anggota Polres Tanggamus.

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengatakan, korban Ivan dan Median mengalami memar dan luka di kepala.

“Mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Zarialdi, Minggu (6/11/2016).

Sedangkan 11 orang yang mengeroyok dua anggota polisi, kata Zarialdi sudah ditangkap pada saat kejadian. Mereka adalah Yohanes alias Defri, Adit, Panca, Nedi, Jona, Jodi, Feri, Reza, Denny, Daus dan Izal.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas