Hingga Oktober 2016, 2.137 TKI Bermasalah Dideportasi Pemerintah Malaysia
Sebanyak 54 TKIB ini mengalami beragam permasalahan di negeri jiran, di antaranya paspor yang sudah kedaluarsa serta pelanggaran izin tinggal.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Sementara yang berasal dari daerah Kalbar sebanyak 809 orang, terdiri dari 675 laki-laki dan 134 perempuan.
Dari 2.137 TKIB ini, ternyata sudah ada dua orang TKIB yang meninggal dunia dari negeri jiran.
Mereka adalah, Haldin, warga Sulawesi Tenggara yang meninggal dunia, Jumat (1/3/2016) silam, disusul TKIB bernama Abu Yasid dari Jawa Timur juga meninggal dunia, Sabtu (2/3/2016) .
Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Pol Aminudin membenarkan adanya pemulangan sebanyak 54 WNI/ TKI Bermasalah dari Malaysia melalu PLBN Entikong pada Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Deportasi sebanyak 54 orang, antara lain 53 orang dewasa dan 1 anak-anak. Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 48 orang dan perempuan 6 orang," ujarnya.
Adapun daerah asal masing-masing WNI/ TKIB yang dideportasi ini, dari Kalbar sebanyak 15 orang, NTB 18 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Lampung 3 orang, Aceh 2 orang, Jawa Timur 2 orang, Jawa Barat 1 orang, Sulawesi Barat 1 orang, dan Sulawesi Tengah 1 orang.
"Setelah dilakukan pendataan dan screening oleh P4TKI Entikong dan Polsek Entikong, sebanyak 50 orang diberangkatkan ke Dinsos Kalbar sekitar pukul 17.10 WIB. Sementara 4 orang lainnya dijemput keluarga di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau," ungkapnya.
Deportasi kali ini berasal dari Depot Imigrasi Semuja, Serian dan merupakan deportasi kedua dalam pekan ini yang dilakukan pemerintah Malaysia.
"Sebelumnya juga ada deportasi sebanyak 48 orang dari Depot Imigrasi Bekenu, Miri pad hari Rabu (9/11) lalu," katanya.