Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengungkapan Kasus di Polresta Samarinda Selama November Turun, Ini Pemicunya

Penurunan tingkat kejahatan umum itu lebih dikarenakan banyaknya kegiatan maupun operasi yang dilakukan oleh kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengungkapan Kasus di Polresta Samarinda Selama November Turun, Ini Pemicunya
net
ilustrasi pelaku kejahatan 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Aksi kejahatan yang terjadi di Kota Samarinda selama  bulan november mengalami penurunan, terutama tindak kejahatan umum seperti pencurian dan perjudian.

Penurunan tingkat kejahatan umum itu lebih dikarenakan banyaknya kegiatan maupun operasi yang dilakukan oleh kepolisian, selama bulan november, terlebih pada bulan lalu, kepolisian dari Polresta Samarinda disibukan dengan adanya aksi terorisme.

Kendati demikian, kepolisian menyangkal jika menurunnya jumlah penangkapan maupun pengungkapan kasus tindak pidana umum, dikarenakan aksi terorisme tersebut.

"Menurunnya bukan karena ada aksi terorisme itu, tapi karena masyarakat sudah cukup sadar untuk lebih waspada untuk menjaga diri dan juga menjaga lingkungan tempat tinggalnya, disetiap safari jumat, kami selalu paksa itu kepada masyarakat," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro, Kamis (1/12).

Darai data yang ada di bulan november, terdapat 4 kasus perjudian yang ditangani oleh kepolisian, lalu terdapat 87 kasus yang masuk dalam kategori 4C (Curanmor, Curas, Cubis dan Curat), serta 57 kasus narkotika.

Lanjut dia menjelaskan, sepanjang tahun 2016 ini, terdapat beberapa masalah yang muncul, mulai dari membludaknya rutan, sehingga tidak menerima tahanan yang terdapat di Polres dan Polsek.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, pihaknya juga mengeluhkan tentang masa kurungan yang sangat singkat, bagi pelaku pencurian, yang membuat pelaku kembali melakukan aksinya lagi setelah bebas dari tahanan.

"Sejak bulan lalu, rutan tidak lagi menerima tahanan dari kami, ini juga jadi masalah, karena kapasitas tahanan kita juga terbatas. Terlebih, terdapat pelaku yang beberapa kali masuk tahanan, hal ini lebih dikarenakan masa kurungan yang cukup singkat, pelaku curanmor yang beraksi di 6 TKP, hanya divonis 6 bulan tahanan," urainya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas