Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kumpukan Uang Pemberian Orangtua Lalu Digunakan Beli Ekstasi dan Sabu

Mereka diamankan pada pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Kalimutu Denpasar dengan satu paket sabu dan 12 butir ekstasi

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kumpukan Uang Pemberian Orangtua Lalu Digunakan Beli Ekstasi dan Sabu
net
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi digulung polisi. Keduanya adalah KTK (23) dan KAP (20) warga Jalan Jamrud III Denpasar Bali.

Keduanya pun disel karena perbuatannya tersebut.

"Mereka kami amankan pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2016 dari informasi masyarakat yang melapor kepada kami," kata Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo Minggu (18/12/2016).

Dijelaskannya, mereka diamankan pada pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Kalimutu Denpasar dengan satu paket sabu dan 12 butir ekstasi yang diakui dibeli dari napi LP Kerobokan Denpasar Bali.

Saat itu mereka berdua sedang berboncengan dan terlihat mengambil sesuatu di Jalan dan diektahui oleh anggota yang sedang melakukan operasi. Dan akhirnya keduanya digulung dan dibawa ke Mapolresta Denpasar.

"Mereka mengaku barang haram tersebut milik mereka berdua di beli dari seseorang bernama FK yang berada di Lp kerobokan. Namun kami masih mendalami untuk keterangan dari balik Lapas, karena bisa jadi otu cara tersangka menyembunyikan jaringannya," ulas Ganefo.

BERITA TERKAIT

Kepada penyidik, tersangka mengaku sabu dibeli seharga Rp.500.000 dan ekstasi Rp. 250.000.- per butir sehingga total harga semuanya Rp. 3.500.000.
KTK mengaku mengeluarkan uang sebanyak Rp.1.800.000 dan KAP sejumlah Rp. 1.700.000.

"Kedua tersangka menerangkan akan mempergunakan ekstasi tersebut di salah satu tempat hiburan malam di kawasan jalan teuku umar," jelasnya.

Menariknya, keterangan KAP bahwa sabu dan ekstasi itu dibeli dari Ia mengumpulkan uang pemberian dari orangtuanya.

KAP menggunakan Sabu sejak setahun yang lalu.

Sedangkan KTK menerangkan menggunakan sabu sejak 3 bulan yang lalu, KTK mengaku menggunakan ekstasi sejak setahun lalu.

Kedua tersangka belum pernah dihukum. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas