Deni Pernah Divonis 6 Tahun Penjara karena Miliki 0,5 Gram Sabu
Kurniawan alias Deni, bandar narkoba yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, ternyata seorang residivis.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kurniawan alias Deni, bandar narkoba yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, ternyata seorang residivis.
Deni baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Februari lalu.
Deni menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun. Namun di tahun keempatnya, Deni mendapat pembebasan bersyarat.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno mengatakan, rata-rata orang yang berbuat kejahatan merupakan residivis.
"Orang yang keluar dari lapas biasanya akan lebih kejahatannya. Tadinya hanya mengedarkan satu gram begitu keluar dari lapas malah mengedarkan satu kilogram. Contohnya ya tersangka Deni ini, ujar Sudjarno, Jumat (30/12/2016).
Deni divonis enam tahun penjara karena memiliki sabu-sabu setengah kilogram.
"Sekarang dia mengedarkan tiga kilogram. Seperti ini harusnya memang diberi pembinaan agar tidak mengulang perbuatannya," jelas Sudjarno.
Disinggung mengenai pengendalian narkoba dari dalam lapas, Sudjarno mengatakan, itu sudah menjadi rahasia umum.
Ia mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta melakukan tindakan hukum ke dalam lapas karena ada otoritas tersendiri yang menangani lapas.
Untuk itu Polda Lampung dan jajaran akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung untuk melakukan razia rutin di dalam lapas.