PNS Ini Plintat-plintut Beri Kesaksian dalam Kasus Mutilasi, Hakim Sampai Gebrak Meja
Persidangan kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali bergulir. Kasus itu menjerat Brigadir Medi Andika sebagai terdakwa.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali bergulir di PN Tanjungkarang. Kasus itu menjerat Brigadir Medi Andika sebagai terdakwa.
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Heru Setiawan. Ia bertugas di Samsat Rajabasa.
Kesaksian Heru sangat penting untuk menjerat terdakwa. Sebab, namanya dijadikan alibi oleh Brigadir Medi dalam berita acara pemeriksaan atau BAP
Di situ disebutkan Medi bertemu Heru sore harinya di tanggal 15 April 2016. Heru menyerahkan STNK duplikat yang dipesan Medi.
Hari itu adalah hari penting karena pada 15 April 2016 antara pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB adalah waktu terbunuhnya Pansor. Medi beralibi pada hari itu sekitar pukul 16.00 WIB bertemu dengan Heru.
Awalnya, Heru mengatakan, Medi meminta bantuannya mengurus duplikat STNK pada 12 April 2016.
Setelah selesai, Heru menyerahkan duplikat STNK tersebut ke Medi sore harinya. Heru terlihat tegang saat memberikan kesaksian.
Heru selalu menarik nafas panjang setiap ditanyakan oleh pengacara Medi maupun majelis hakim.
“Bapak santai saja. Kalau Anda berikan keterangan yang benar tidak ada masalah,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman.
“Saya grogi pak,” jawab Heru.
“Santai saja. Tarik nafas dulu,” timpal Minanoer.
Setelah terlihat tenang, Minanoer kembali mencecar Heru soal waktu penyerahan duplikat STNK.
Minanoer menanyakan apakah saat penyerahan duplikat STNK itu, Heru sempat salat Jumat. . Ini dikarenakan tanggal 15 April 2016 bertepatan dengan hari Jumat