Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantongi Visa Kunjungan, 7 Warga Tiongkok Jadi Pekerja di PLTU Bayunglincir

Kantor Imigrasi Klas I Palembang mengamankan 7 tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di PLTU Bayunglincir, Musi Banyuasin, Rabu (18/1/2017) siang.

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kantongi Visa Kunjungan, 7 Warga Tiongkok Jadi Pekerja di PLTU Bayunglincir
Tribun Sumsel/Slamet Teguh Rahayu
Sebanyak 7 warga negara asing asal Tiongkok diamankan di Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Kamis (19/1/2017), karena memanfaatkan visa kunjungan yang berumur 30 hari untuk bekerja di PLTU Banyunglincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH RAHAYU 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Imigrasi Klas I Palembang mengamankan 7 tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di PLTU Bayunglincir, Musi Banyuasin, Rabu (18/1/2017) siang.

HL, YQ, WZ, LZ, MQ, LJ, dan LJ adalah teknisi tapi tak memiliki kartu izin tinggal sementara dan hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Dua orang di antarnya tak menunjukkan paspor.

"Kita berhasil menemui 10 WNA, sembilan warga China, dan satu warga India. Yang tiga masih kita biarkan di sana, karena memiliki Kitas," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Budiono Setiawan, Kamis (19/1/2017).

Hasil pemeriksaan sementara, Kitas yang dikantongi dua pekerja asal Tiongkok dikeluarkan Imigrasi Jakarta Pusat, sementara 1 Kitas warga India dikeluarkan oleh Imigras Jambi.

"Namun nanti, untuk melengkapi penyelidikan ketiganya akan dipanggil," Budiono menambahkan. Ia didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Jompang.

Kronologis penangkapan mereka setelah Imigrasi Klas I Palembang mendapatkan informasi dari warga adanya tenaga kerja asing ilegal di kawasan tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat didatangi benar saja ada 10 WNA yang saat itu tengah beristirhat di barak. Sebagian dari mereka mengantongi visa kunjungan wisata.

"Kenapa masih ke PLTU kan ini menyalahi, jadi kita amankan untuk diproses terlebih dahulu," Budiono menambahkan.

Presiden Joko Widodo resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan pada 2 Maret 2016 lalu.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas