Paket Gigi Ikan Hiu Dikirim Warga Jepang Lewat Kantor Pos Tujuan Yogyakarta
Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Yogyakarta mengamankan ribuan gigi ikan hiu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Yogyakarta mengamankan ribuan gigi ikan hiu.
Ribuan gigi hiu tanpa dokumen resmi itu merupakan barang impor dari Jepang.
Barang yang diatur dalam perdagangan internasional itu dikirim melalui jasa pengiriman paket oleh TS warga Jepang. Barang itu rencananya akan diterima oleh MC warga Yogyakarta.
"Belum diketahui ikan hiu jenis apa, harus tes DNA," ungkap Kepala Stasiun Karantina Ikan Yogyakarta, Suprayogi, Kamis (26/1/2017) saat jumpa pers.
Suprayogi menerangkan, di Indonesia saat ini terdapat 116 spesies ikan hiu. Satu spesies yang dilindungi secara penuh yaitu hiu paus.
Lalu ada tiga spesies yang dilarang ditangkap. Sedangkan empat spesies di antaranya diatur perdagangan internasional.
Paket berisi gigi hiu yang dimasukkan dalam kardus itu masuk ke Yogyakarta melalui Kantor Pos, Kamis (19/1/2017).
Petugas Kantor Pos yang mencurigai isi paket tersebut langsung membukanya dan didapati ribuan gigi hiu tanpa dokumen.
Kala itu ada seorang berinisial HY yang mengaku orang suruhan MC datang ke Kantor Pos.
HY mengaku hendak mengambilkan barang tersebut. Namun HY juga tak dapat menunjukkan dokumen resmi impor gigi hiu itu.
Selanjutnya, temuan paket gigi hiu tanpa dilengkapi dokumen itu dilaporkan ke Stasiun Karantina Ikan Yogyakarta.
Suprayogi melanjutkan, pihaknya meminta HY untuk membawa dokumen impor.
"Dia (HY) ini suruhan, saat ditanya benar-benar seperti tidak tahu apapun," tambahnya.
Kepada petugas, HY mengaku jika tak mengetahui asal-usul secara pasti barang tersebut. Ia hanya mendapat permintaan untuk mengambil barang tersebut.
Sepengetahuan HY, gigi hiu itu rencananya akan digunakan sebagai isi dari liontin. Gigi hiu itu menjadi isi liontin yang berharga delapan poundsterling per unitnya.
"MC dan pengirimnya yang dari Jepang sampai sekarang belum dapat dihubungi," ujar Suprayogi.
Impor gigi hiu tanpa dokumen itu dikatakan Suprayogi melanggar Pasal 31 ayat 1 nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Pelaku terancam kurungan penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.