Polisi Sita Uang Rupiah, Dollar dan Poundsterling Senilai Sekitar Rp 370 Juta dari Dandan Riza
Penetapan status tersangka terhadap Dandan Riza Wardana dilakukan setelah melakukan pemeriksaan maraton
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dandan Riza Wardana menjadi tersangka atas kasus pungutan liar yang dilakukan di kantornya di Jalan Cianjur Nomor 34, Kota Bandung.
"Berdasarkan hasil penyelidikan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami juga telah menyimpulkan DRW (Dandan Riza Wardana) sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017) malam.
Penetapan status tersangka terhadap Dandan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan maraton.
Ada 11 orang saksi yang diperiksa usai penggeledahan yang dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Bandung pada Jumat (27/1/2017) malam.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan.
"Uang pecahan rupiah senilai Rp. 364 juta, mata uang asing berupa pecahan dollar Amerika senilai 24 USD, uang pecahan poundsterling senilai 124 poundsterling, dan buku tabungan berisi yang mencatat aktivitas transfer sebesar Rp. 500 juta," katanya.
Seperti diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Bandung melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMPTSP di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jumat (27/1/2017) malam.
Sejumlah berkas dibawa petugas dari dalam kantor dinas tersebut. (dra)