Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Uang Rupiah, Dollar dan Poundsterling Senilai Sekitar Rp 370 Juta dari Dandan Riza

Penetapan status tersangka terhadap Dandan Riza Wardana dilakukan setelah melakukan pemeriksaan maraton

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Sita Uang Rupiah, Dollar dan Poundsterling Senilai Sekitar Rp 370 Juta dari  Dandan Riza
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo (memakai seragam) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki (tengah) menunjukan barang bukti berupa pecahan uang rupiah di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (28/1). Barang bukti itu disita dari tangan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dandan Riza Wardana. Dandan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dandan Riza Wardana menjadi tersangka atas kasus pungutan liar yang dilakukan di kantornya di Jalan Cianjur Nomor 34, Kota Bandung

"Berdasarkan hasil penyelidikan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami juga telah menyimpulkan DRW (Dandan Riza Wardana) sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017) malam.

Penetapan status tersangka terhadap Dandan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan maraton.

Ada 11 orang saksi yang diperiksa usai penggeledahan yang dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Bandung pada Jumat (27/1/2017) malam. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan. 

"Uang pecahan rupiah senilai Rp. 364 juta, mata uang asing berupa pecahan dollar Amerika senilai 24 USD, uang pecahan poundsterling senilai 124 poundsterling, dan buku tabungan berisi yang mencatat aktivitas transfer sebesar Rp. 500 juta," katanya. 

Seperti diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Bandung melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMPTSP di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jumat (27/1/2017) malam.

Berita Rekomendasi

Sejumlah berkas dibawa petugas dari dalam kantor dinas tersebut. (dra) 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas