Ibu Rumah Tangga Curi Mobil, Modusnya Korban Diberi Obat Bius
Tersangka menjanjikan pengobatan kepada pelapor, selanjutnya di TKP pelapor diberikan minuman yang telah dicampur sejenis obat bius.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) terlibat kasus pencurian mobil yang dilaporkan ke Polsek Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
IRT yang belakangan diketahui berinisial LM alias Ateu (45) berkomplot dengan DY alias Deden (39) ketika melakukan aksinya.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), IRT asal Kampung Sayuran, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya itu ditangkap bersama DY di wilayah Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Ciamis setelah korban melapor ke Polsek Kalipucang pada 27 Januari 2017.
"Keduanya pelaku tindak pidana pencurian roda empat dengan modus pemberian obat bius," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (1/2/2017).
Dikatakan Yusri, Ateu dan Deden melarikan satu unit mobil Toyota Avanza hitam milik seorang pensiunan PNS yang tinggal di Desa Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Baca: Pasangan Mesum Kepergok Petugas Berduaan di Kamar Tanpa Busana
Kedua tersangka itu, mencuri mobil dengan pelat nomor B 1063 FOI setelah bertemu dengan pemiliknya di Penginapan Kalapa Jangkung, Dusun Bagolo, Kecamatan Kalipucang, pada 27 Januari 2017 pukul 15.30 WIB.
"Tersangka menjanjikan pengobatan kepada pelapor, selanjutnya di TKP pelapor diberikan minuman yang telah dicampur sejenis obat bius dengan dalih pengobatan," kata Yusri.
Setelah korban tak sadarkan diri, mobil dan barang-barang milik pelapor dibawa lari ke arah Jeruk legi, Cilacap, Jawa Tengah.
Satreskrim Polres Ciamis melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasikl menangkap keduanya di wilayah Jawa Tengah.
"Petugas menemukan satu unit mobil dan barang milik korban yang dicuri kedua tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu unit motor yang diduga kendaraan milik tersangka," kata Yusri.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cis)