Kepastian Penyebab Kematian Tujuh Anak Yayasan Tunas Bangsa Bisa Beratkan Tersangka
Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan terkait kematian tujuh anak lain yang diasuh Yayasan Tunas Bangsa
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan upaya kepolisian mendalami kasus Yayasan Tunas Bangsa ampai saat ini masih mengarah pada pengungkapan kematian tujuh orang anak yang diasuh selama yayasan beroperasi.
Menurut Kapolda jika nantinya ada bukti lain (dugaan penganiayaan) dari kematian tujuh anak tersebut, maka itu bisa memberatkan pemilik yayasan yang kini telah dijadikan tersangka penganiayaan pada korban Zackly balita 18 bulan.
"Monitor terakhir saya, Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan terkait kematian tujuh anak lain yang diasuh Yayasan Tunas Bangsa. Tentu kita akan dalami untuk mencari tahupenyebab kematian anak-anak tersebut," terang Kapolda, Selasa (7/2/2017) kemarin.
Baca: Seorang Anak Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa Diserahkan kepada Orang Tuanya
Penyidikan yang dilakukan nantinya akan menelusuri penyebab kematian.
Menurut Kapolda pengakuan dari tersangka balita meninggal karena sakit.
"Namun itu baru bisa dipastikan dengan mencari tahu ke pihak rumah sakit. Karena tersangka mengaku anak tersebut sempat dibawa ke rumah sakit," kata Kapolda.
Terkait dugaan human traficking atau penjualan manusia, Kapolda menjawab dugaan tersebut baru bisa dipastikan lewat penyidikan.
Termasuk kemungkinan menggali beberapa gundukan tanah di sekitar area panti asuhan milik Yayasan Tunas Bangsa yang sempat dicurigai.
Baca: Cerita Pengelola Yayasan Tunas Bangsa Digertak Buser Sampai Minta Odol kepada Kapolda Riau
"Kita sebelumnya menggali beberapa bagian di panti asuhan yang dicurigai. Namun tidak terbukti. Untuk memastikannnya itu bisa dilakukan lewat penyidikan. Sejauh ini tersangka mengaku anak-anak yang meningal dimakamkan di tempat korban Zackly," katanya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan baru Li pemilik yayasan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak-pihak lain seperti suami tersangka, anak dan pengasuh diperiksa sebagai saksi.
"Tersangkalah yang selama ini mengasuh korban. Jadi tersangka yang tahu apa yang dilakukannya. Tanggungjawab ada pada tersangka," terang Kapolresta.
Meski demikian pihaknya tetap akan mendalami penetapan tersangka tersebut.
Diungkapkan Kapolresta, andaipun ada pengakuan kekekerasan yang dilakukan tersangka berdasarkan keterangan saksi seperti suami dan anak tersangka, maka itu tidak bisa menguatkan.
"Karena itu kita bisa melakukan pendekatan dengan keterangan aksi lain diluar keluarga tersangka. Paling tidak melihat korban memang diasuh tersangka. Atau penguatannya dari rangkaian yang pernah melihat tersangka memang yang mengasuh langsung korban," pungkas Kapolresta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.