Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Ribuan Anak Lobster, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Petugas menemukan 1.600 ekor anak lobster, peralatan pengisian oksigen, keranjang plastik, dan wadah kemasan

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jual Ribuan Anak Lobster, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
GAGALKAN PEYELUDUPAN - Penyelundupan Benih Lobster yang di gagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dalam jumpa pres di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin (27/2/2017). Sekitnya 65 ribu ekor benih lobster yang gagal di selundupkan dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 miliar, Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jabar membongkar praktik ilegal fishing di Tempat Penjualan Ikan (TPI) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Polisi menetapkan seorang  pria berinisial S menjadi tersangka praktik ilegal fishing.

Terbongkarnya praktik ilegal itu berawal saat tim subdit Gakkum Ditpolair Polda Jabar mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tersangka S menjual anak lobster yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Mendapatkan informasi itu, tim mendatangi TPI pada Minggu 5 Maret 2017. Di TPI petugas menemukan S menjadi pengepul anak lobster untuk dijual kembali," kata Kabid Humas Pold Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (7/3/2017).

Dikatakan Yusri, petugas menemukan 1.600 ekor anak lobster, peralatan pengisian oksigen, keranjang plastik, dan wadah kemasan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, ribuan ekor anak lobster itu telah diserahkan ke kantor Karantina Hewan Provinsi Jabar unuk dilepaskan kembali.

"Ribuan ekor anak lobster itu sudah dilepaskan ke habitatnya di perairan Pangandaran pada Senin 6 Maret 2017 pukul 10.00 WIB. Sebanyak 50 ekor disisihkan untuk kepentingan penyidikan," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia.

Sdijerat pasal 88 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. S terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Kasus ini juga masih dikembangkan," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas