Jual Ribuan Anak Lobster, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Petugas menemukan 1.600 ekor anak lobster, peralatan pengisian oksigen, keranjang plastik, dan wadah kemasan
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jabar membongkar praktik ilegal fishing di Tempat Penjualan Ikan (TPI) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial S menjadi tersangka praktik ilegal fishing.
Terbongkarnya praktik ilegal itu berawal saat tim subdit Gakkum Ditpolair Polda Jabar mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tersangka S menjual anak lobster yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Mendapatkan informasi itu, tim mendatangi TPI pada Minggu 5 Maret 2017. Di TPI petugas menemukan S menjadi pengepul anak lobster untuk dijual kembali," kata Kabid Humas Pold Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (7/3/2017).
Dikatakan Yusri, petugas menemukan 1.600 ekor anak lobster, peralatan pengisian oksigen, keranjang plastik, dan wadah kemasan.
Menurutnya, ribuan ekor anak lobster itu telah diserahkan ke kantor Karantina Hewan Provinsi Jabar unuk dilepaskan kembali.
"Ribuan ekor anak lobster itu sudah dilepaskan ke habitatnya di perairan Pangandaran pada Senin 6 Maret 2017 pukul 10.00 WIB. Sebanyak 50 ekor disisihkan untuk kepentingan penyidikan," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia.
Sdijerat pasal 88 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. S terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Kasus ini juga masih dikembangkan," kata Yusri. (cis)